Salin Artikel

Buntut Kasus Dugaan Pungli, Kepala Pasar Tumenggungan Kebumen Dicopot

KEBUMEN, KOMPAS.com - Kepala Pasar Tumenggungan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi dicopot dari jabatannya.

Hal itu menyusul mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap pedagang di Pasar Tumenggungan, beberapa waktu lalu.

Kepala Pasar Tumenggungan Bambang Cahyono digantikan oleh Mulyadi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Pasar Prembun.

Bambang Cahyono dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kecamatan Sadang.

Pelantikan dilakukan oleh Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono di Gedung Sekda, Rabu (26/1/2022).

Dalam sambutanya, Ujang mengatakan, pelantikan pejabat baru sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas dalam bekerja.

Ia berpesan, jabatan jangan sampai digunakan untuk menyalahgunakan kewenangan.

"Jadikan ini sebagai momentum memperbaiki diri meningkatkan kualitas dalam bekerja tidak menggunakan jabatan untuk menyalahi aturan," kata Ujang, mewakili sambutan bupati.


Ujang juga meminta kepada pejabat dilantik untuk menjadi motor dalam organisasi.

"Hal ini berlaku kepada seluruh pejabat yang hari ini dilantik, jadilah bagian dari solusi pada setiap permasalahan. Hadirkan solusi atas setiap akar permasalahan yang saudara hadapi dalam bidang tugas saudara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memerintahkan kepada Sekda untuk mengeluarkan surat pemecatan kepada kepala Pasar Tumenggungan dan semua pegawainya.

Hal tersebut sebagai buntut dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan, Kebumen.

Sanksi ini merupakan bentuk tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata atas adanya pungli di pasar tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/094453678/buntut-kasus-dugaan-pungli-kepala-pasar-tumenggungan-kebumen-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke