Salin Artikel

Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Satresnarkoba Polres Kota Mataram menangkap tiga pemuda terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja sintesis atau tembakau gorila.

Ketiga pemuda itu yakni TP (21) dan JH (25), mahasiswa asal Lombok Timur, serta AF (27) warga asal Bandung.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 11,18 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan buku hikayat pohon ganja karya tim LGN (Lingkar Ganja Nusantara) setebal 350 halaman.

Buku itu turut diamankan aparat karena ditemukan saat menggeledah tempat tinggal salah satu dari tersangka.

"Buku ini tidak disita, tetapi diamankan. Milik dari tersangka TP, mahasiswa asal Peringgabaya, Lombok Timur. Jadi buku ini diamankan karena ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara," terang Wakapolres Kota Mataram AKBP, Syarif Hidayat saat gelar perkara, Rabu (26/1/2022).

TP diamankan di Perumahan Lingkar Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Selasa (25/1/2022) malam. Selain tembakau gorila dan buku, pada kesempatan itu polisi juga mengamankan alat linting tembakau, kertas tembakau dan sejumlah handphone.

Syarif kembali menegaskan bahwa buku itu tidak ada kaitannya dengan penangkapan. Menurutnya, buku itu diamankan karena ditemukan saat penggeledahan.

"Buku ini tidak kita sita, hanya kita amankan karena ada pada tersangka," tegas Syarif yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Putusan Utama.

Dia menjelaskan, pada saat penyerahan berkas tersangka nanti, pihaknya akan memilah barang bukti yang sesuai dengan peredaran dan penggunaan tembakau gorila ini.

"Tapi barang bukti apapun yang ada di TKP kita amankan terlebih dahulu, dan akan ditelusuri tujuan tersangka menyimpan dan membaca buku tersebut. Apakah hanya ingin mengetahui filosofinya untuk pengetahuannya atau ada hal lain," kata Syarif.


Sementara itu, TP mengaku menyimpan buku itu hanya untuk pengetahuan dirinya.

"Untuk pengetahuan saja, intinya ganja itu tidak hanya digunakan untuk rekreasi (menghisap) tapi banyak juga hal positifnya. Contohnya bisa jadi obat kanker, diabetes dan masih banyak lagi," kata TP yang mengaku belum tamat membaca buku dengan sampul bergambar daun ganja itu.

Dia mengaku membeli buku itu secara online.

Sementara itu, AF membantah telah mengedarkan tembakau gorila. AF mengaku menerima paket dari pelaku AF yang ternyata berisi ganja gorila.

"Saya tidak mengedarkan tembakau gorila itu. Saya hanya diminta mengambil paket berisi headset dari tersangka AF (27) warga asal Bandung yang tengah berada di Lombok, ternyata berisi barang itu (tembakau gorila)," kata TP.

TP mengaku belum lama mengenal AF. Namun, keduanya pernah mendaki bersama ke Gunung Rinjani.

Sementara AF yang disangka sebagai pemilik tembakau gorila itu mengaku barang yang dibelinya secara online hanya untuk pemakaian secara pribadi.

"Tidak menjual, kita pemakai," kata AF.

Selain AF dan TP, tersangka lainnya yaitu JH (25) yang diduga sebagai pemilik tembakau gorila yang akan digunakan bersama AF.

Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/062416178/tangkap-3-pengedar-tembakau-gorila-polresta-mataram-amankan-sejumlah-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke