Salin Artikel

Dilaporkan sebagai Pelaku Asusila, Oknum Ketua RW di Nunukan Segera Dipecat

Lurah Nunukan Selatan Kelik Suharyanto mengatakan, penonaktifan SK akibat statusnya sebagai terperiksa dalam kasus dugaan asusila.

"Saat ini kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Kita akan menunggu kasus hukumnya selesai, sebelum secara resmi melakukan pemecatan," ujar dia, Rabu (26/1/2022).

Kelik menegaskan, kebijakan tersebut sudah dirapatkan bersama aparatur desa dan Kecamatan.

Sebagai salah satu tokoh masyarakat, tentu etika dan teladan menjadi hal utama. Ketika persoalan mendasar tersebut dilanggar, maka wibawa pemerintahan akan ternoda.

"Bagaimanapun sikap dan perilaku seorang abdi masyarakat harus dijaga. Oknum ketua RW ini terlibat pidana dalam kasus yang bisa dibilang memalukan. Pak Camat juga sudah setuju untuk memecat SK," tegasnya.

Dengan penonaktifan SK, seluruh tugas yang diembannya sebagai Ketua RW sepenuhnya dialihkan ke kelurahan.

Menurut Kelik, saat ini urusan administrasi lebih menitikberatkan ke RT. Selain itu, pasca reformasi birokrasi di bidang administrasi kependudukan, warga tidak lagi perlu rekomendasi Ketua RT, Ketua RW, ataupun Lurah.

Mereka hanya tinggal membuka tautan yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui ponsel, melakukan registrasi, bahkan bisa langsung mencetak dokumen kependudukan dari rumah.

Selain itu, untuk wilayah Kabupaten Kota yang terdiri dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, hanya Nunukan Selatan yang terdapat RW sehingga urgensi masalah kependudukan masih bisa tercover dengan baik.

"Urusan administrasi kependudukan tidak akan terganggu karena semua dihandle Kelurahan. Status nonaktif SK juga dibarengi dengan pencabutan haknya. Tidak ada gaji yang diberikan untuk dia," tegasnya.

Sebelumnya, SK diamankan polisi karena dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap W (35), wanita bersuami yang merupakan tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengungkapkan, peristiwa yang menjadi aib bagi W tersebut, terjadi pada Sabtu (22/1/2022), di rumah SK.

"Pelaku ini memanggil korban masuk rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi menjelang Maghrib. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba-raba bagian sensitif korban," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Kejadian bermula saat SK berniat membeli ayam kampung seharga Rp 150.000 dari W untuk acara selamatan.

W lalu mengantarkan ayam kampung yang dipesan SK ke rumahnya. SK lalu meminta W masuk rumah, untuk mengambil uang pembayaran.

W yang tidak memiliki firasat apapun, lalu masuk rumah, dan menerima uang pembayaran Rp 50.000 dari SK.

Saat itulah, tiba-tiba saja pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba organ kewanitaannya.

Pelaku masih meminta korban untuk menunggunya kembali karena akan mengambil kekurangan uang pembayaran ayam Rp 100.000 di mobilnya.

"Antara pelaku maupun korban, sama sama memiliki keluarga dan kehidupan rumah tangga masing masing. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi. Kami merespons dengan menjemput terduga pelaku di rumahnya," kata Tofiqs.

SK terancam pasal 289 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/172713878/dilaporkan-sebagai-pelaku-asusila-oknum-ketua-rw-di-nunukan-segera-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke