Salin Artikel

Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar

Berdasarkan data yang dikutip dari situs Bengkulu.bpk.go.id, dituliskan hingga semester II TA 2020, dari 1.701 rekomendasi senilai Rp 247,44 miliar yang disampaikan kepada Pemprov  Bengkulu, sebanyak 1.090 rekomendasi senilai Rp 116,98 miliar telah selesai ditindaklanjuti, atau tingkat penyelesaian mencapai 64,08 persen.

Sementara itu, sebanyak 611 rekomendasi LKPD TA 2020 atau setara 35,92 persen senilai Rp 130,45 miliar harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Permasalahan yang ditemukan BPK itu berupa pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang tidak memadai, sehingga terdapat kurang penetapan PAP, tunggakan, dan denda.

Lalu, belanja modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di delapan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK, tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kemudian, lebih bayar atas delapan paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Untuk itu, BPK meminta Pemprov Bengkulu mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.

BPK berharap, LKPD yang telah diaudit tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas).

Tetapi juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


Tanggapan Inspektorat Pemprov Bengkulu

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan bahwa setiap 6 bulan sekali dibuka dosir atau data mengenai penggunaan anggaran.

Terakhir, dosir dilakukan pada Januari 2022.

"Pada masa 6 bulan apa yang menjadi temuan BPK, tahun-tahun sebelumnya dibuka. Jadi Inspektorat itu membantu teman-teman OPD untuk menindaklanjuti apa temuan BPK yang sudah disepakati untuk ditindaklanjuti. Salah satunya temuan SPI," kata Heru ketika ditemui di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Heru mengatakan, Inspektorat sudah menggunakan sistem informasi pelaksana tindak lanjut terkait dengan temuan LKPD Provinsi Bengkulu.

"Semua sudah kita lakukan pendampingan, membentuk pokja-pokja. Pokja itu untuk menindaklanjuti semua terkait temuan BPK atau pun terkait temuan dari Inspektorat sendiri, terutama Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, itu per 6 bulan," kata Heru.

Dari rekomendasi LKPD TA 2020, menurut Heru, Inspektorat telah menindaklanjuti tidak kurang dari 60 persen rekomendasi.

"Pimpinan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan temuan terhadap pemeriksaan-pemeriksaan. Kita akan bentuk dan tuangkan dalam perjanjian kinerja bahwa seluruh kepala OPD wajib menindaklanjuti minimal 80 persen dari temuan-temuan," kata Heru.

Heru mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak melakukan tindak lanjut akan mendapat sanksi.

"Apabila tidak memenuhi target tersebut, konsekuensinya kalau berhasil ya bisa mendapatkan penghargaan. Kalau tidak berhasil, ya tentu ada sanksi. Bahkan yang terberat adalah mengundurkan diri," kata Heru.

Selain itu, menurut Heru, rekomendasi BPK yang mencapai Rp130 miliar itu tidak semuanya dari laporan TA 2020.

Namun ada juga akumulasi sejak 2005. Salah satunya soal aset.

"Ada juga sejak 2005 soal aset yang kemungkinan tidak bisa kita selesaikan. Terkait hal ini, kita masih terus melakukan koordinasi dengan BPK," kata Heru.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/135859278/tanggapan-inspektorat-bengkulu-soal-temuan-bpk-senilai-rp-130-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke