Salin Artikel

Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di sebuah angkot.

Korban berhasil selamat setelah dirinya dibuang ke Sungai Ciujung oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Awal mulanya korban berinisial SP (24) hendak ke Cikande, Kabupaten Serang, menjenguk orangtuanya yang baru datang dari Lampung.

Korban berangkat dari kontrakannya di Balaraja dengan menaiki angkot jurusan ke Serang. Saat itu tidak ada penumpang lain, kecuali korban, sopir dan seorang kernet.

Saat di perjalanan, di sekitar SPBU Gombong, Balaraja, kernet tiba-tiba menutup pintu angkot, dan seketika menganiaya korban berulang kali.

"Kernet angkot juga menimpakan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Saat tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa oleh sopir di dalam angkot dalam perjalanan ke Cikande.

Usai diperkosa, kedua pelaku kemudian berniat menghilangkan jejak dengan melakukan percobaan pembunuhan.

Korban saat itu kembali dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul.

Kedua pelaku kemudian membuang korban ke Sungai Ciujung dengan cara dilemparkan dari atas jembatan di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, harta benda korban dikuras terlebih dahulu.

"Korban tiba-tiba sadar saat sampai di air, kemudian menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepi sungai untuk selanjutnya korban meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar sungai,” ujar Zain.

Bersama warga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dua pelaku ditangkap

Kedua pelaku berinisial IS (22) dan GG (24) berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dua hari setelahnya di dua tempat berbeda yakni di Tigaraksa dan Cikupa.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Zain.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/113738878/perempuan-tangerang-diperkosa-dan-dirampok-di-dalam-angkot-selamat-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke