Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 3 Miliar, Staf Desa di Ambon Ditahan

SR resmi ditahan di Rutan Kelas II A Ambon setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon tahun 2015-2018.

“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung ditahan di rutan Kelas IIA Ambon,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Matopo kepada wartawan, Selasa malam.

SR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tawiri bersama dua rekannya yakni JNT dan AL.  

Meski begitu, JNT dan AL tidak langsung ditahan oleh penyidik.

“Untuk dua tersangka lain belum ditahan karena masih dijadwalkan untuk diperiksa lagi,” katanya.

Tersangka SR diketahui sempat menjabat sebagai Kaur Umum Desa Tawiri pada tahun 2015-2016. Kemudian pada tahun 2017-2018, SR dipercayakan menjabat Kepala Seksi Kesejatraan Desa Tawiri.

Menurut Muji, dari hasil audit yang dilakukan tim ahli, perbuatan SR dan kedua rekannya itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba  mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menemukan adanya bukti dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.

“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan desa Tawiri tahun 2015-2018, dan satu tersangka yakni SR langsung ditahan,” jelas Wahyudi.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/212408278/diduga-korupsi-dana-desa-rp-3-miliar-staf-desa-di-ambon-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke