Salin Artikel

Kesal Korban Sibuk Main Handphone, Suami di Aceh Timur Bunuh Istri

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap MH (62), warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara karena diduga membunuh istrinya berinisial R (46) pada 21 Januari 2022. Dia kesal karena sang istri asyik main handphone di luar rumah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (22/1/2022) menyebutkan, kasus itu berawal saat pelaku membuat laporan istrinya hilang.

Tak lama, jasad R ditemukan mengapung di alur sungai yang berada persis di belakang rumah mereka.

Polisi kemudian membawa jasad itu ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk divisum.

Hasil visum menujukan korban meninggal dunia bukan karena tenggelam, tetapi pukulan benda tumpul.

“Suaminya melapor ke Polres menyebutkan istrinya hilang dari rumah. Saat buat laporan, polisi curiga karena suaminya ini bertele-tele,” kata AKP Miftahuda.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya terungkap bahwa suaminyalah yang membunuh korban R.

MH mengaku membunuh istrinya dengan cara dipukul dengan tangan.

“Lalu dia panik, mencekik korban, dan membuangnya ke alur di belakang rumah. Kemudian membuat laporan polisi seolah istrinya hilang,” sebutnya.

Dia mengaku sebelum memukul korban sempat terjadi pertengkaran antar keduanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Sekarang sudah kita tahan untuk proses berikutnya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/175441778/kesal-korban-sibuk-main-handphone-suami-di-aceh-timur-bunuh-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke