Salin Artikel

Kronologi Oknum PNS Lempar Bom Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat

Terduga pelakunya pria berinisial RZ, yang juga adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika RZ datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sepeda motor.

"Saat itu, RZ mau masuk ke pintu gerbang pendopo lalu bertemu Kasat Satpol PP Ketapang," kata Primas saat dihubungi, Selasa sore.

Setelah itu, lanjut Primas, pelaku RZ pergi meninggalkan area pendopo, namun tak lama kemudian kembali lagi dan memarkir sepeda motornya di halaman.

"Usai memarkir motor, pelaku membuka jok dan mengambil botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan, kemudian mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol serta melemparkan ke arah lokasi kegiatan pelantikan," jelas Primas.

Saat kejadian, lanjut Primas, sedang berlangsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator untuk Eselon III di Aula Pendopo Bupati Ketapang.

Sebagaimana diketahui, pelaku berinisial RZ, yang juga salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, telah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.

"Saat ini, pelaku berinisial RZ telah kita amankan dan periksa," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat dihubungi, Selasa sore.

Selain itu, terang Yani, pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kita juga akan melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan," ucap Yani.

Dijelaskan, akibat lemparan tersebut, menyebabkan botol pecah dan menimbulkan api yang akhirnya bisa dipadamkan oleh anggota Satpol PP Ketapang.

"Pelaku RZ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku," tutup Yani.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/163735278/kronologi-oknum-pns-lempar-bom-molotov-saat-acara-pelantikan-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke