Salin Artikel

Ditangkap karena Diduga Perkosa Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diusulkan Dipecat

SA ditangkap polisi karena duduga memerkosa santrinya berinisial M (16).

Marwan Husni mengaku terkejut mengetahui berita penangkapan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara itu.

Secara pribadi, Marwan Husni mengaku tak mengenal sosok SA. Meski, Baitul Mal Aceh Tenggara merupakan mitra kerja Komisi D DPRD Aceh Tenggara. 

“Secara pribadi saya tidak begitu akrab dengan pelaku. Saya kenal karena mitra komisi D. Beliau ini memimpin pesantren tipe A. Lumayan besar itu kalau sudah tipe A,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara ini saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).

Marwan Husni menghormati proses hukum yang transparan. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pemerkosaan santri itu.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Aceh Tenggara. Buat Bupati Aceh Tenggara, ini harus ditindak tegas, dicopot dari jabatannya pelaku itu,” kata Marwan.

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponsel yang biasa digunakan tak aktif.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara SA (37), karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022). 

Polisi menerima laporan sehari sebelumnya dan tak butuh waktu lama langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021-Januari 2022. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/23/163818578/ditangkap-karena-diduga-perkosa-santri-kepala-baitul-mal-aceh-tenggara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke