Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, ratusan liter minuman beralkohol tersebut disita dari dua pelaku yang melintas di Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan. Kedua pelaku membawa arak tersebut dengan mobil pikap.
"Tersangka yang diamankan adalah Andy Prasetyo (43) dan Sak Hadi (52), keduanya adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang," ujar Edi Santosa, Minggu (23/1/2022).
Polisi menyita 35 jeriken berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap bak terbuka," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat, Edi berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman beralkohol. Minuman itu bisa berdampak merusak kesehatan.
"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main-main dengan miras," terang dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/23/162257278/bawa-735-liter-arak-jawa-di-mobil-pikap-2-warga-rembang-ditangkap-di-blora