Salin Artikel

Berawal Dimarahi Istri Pulang dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Aniaya Korban dan Anaknya yang Berusia 3 Tahun

KOMPAS.com - Seorang suami di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial MGM (32) nekat menganiaya istrinya GK (23), dan anaknya yang baru berusia tiga tahun.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah mereka Desa Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Penganiayaan itu berawal dari pelaku yang kesal dimarahi istrinya pulang dalam keadaan mabuk.

Saat penganiayaan terjadi, sang istri merekamnya kemudian menggungahnya hingga viral di media sosial.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan diviralkan oleh korban pada pukul 04.00 Wita melalui akun media sosial Facebook milik korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham, Sabtu (22/1/2022).


Pelaku ditangkap

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah kosa di Soataloara Tahuna, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memganiaya istri dan anaknya.

"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sangihe.

"Tersangka telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/23/084048278/berawal-dimarahi-istri-pulang-dalam-keadaan-mabuk-pria-ini-aniaya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke