Salin Artikel

Cerita di Balik Tragedi Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Seorang Bocah Selamat

KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita.

Insiden itu melibatkan truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ dengan enam mobil dan 14 sepeda motor.

Dalam peristiwa itu, empat orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang kritis, tiga operasi patah tulang.

Beruntung, di balik tragedi itu, seorang bocah bernama Azka selamat.

Saat kecelakaan terjadi, Azka berada di mobil Daihatsu Ayla bersama kedua orangtuanya, Muhammad Yamin dan Marwijaya.

Kedua orangtuanya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka berat.


Kabar selamatnya bocah itu setelah fotonya beredar melalui pesan berantai WhatsApp.

Dikutip dari TribunKaltim.co, dalam pesan berantai itu memperlihatkan foto seorang bocah laki-laki mengenakan kemeja berwarna biru muda yang sedang duduk dengan kondisi latar belakang seperti di Rumah Sakit.

"Tolong bantu share. Yang mengenal plat mobil KT Daihatsu Ayla KT 1887 NT (Samarinda) telah mengalami kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan karena ada seorang anak kecil yang sekarang kedua orangtuanya luka parah," demikian dikutip dari pesan berantai yang menyertai foto Azka.

Melihat pesan tersebut, Afifah Nur Sadilah, membenarkan bahwa bocah di dalam foto tersebut merupakan Azka, putra dari pamannya, Yasmin yang menjadi korban dalam kecelakaan di simpang Rapat, Balikpapan.

"Bener, ini tuh Azka, akhirnya saya ke RSUD dulu pertama. Karena dengar informasi semua pasien dibawa ke sana. Saya datengi ke sana," kata Afifah dikutip dari Kaltim.co.

Sopir jadi tersangka

Usai kejadian itu, polisi menetapkan sopir truk tronton itu sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka,"kata Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.


Sat ini, kata Yusuf, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya MA sudah ditahan di sel Mapolretsa Balikpapan.

Atas perbuatannya, MA diduga melanggar Undang-undang 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalainya.

“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Kata Yusuf, dari hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan itu karena truk tronton mengalami rem blong.

“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Robertus Belarminus)/TribunKaltim.co.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Bocah Samarinda Selamat dari Laka Maut di Rapak Balikpapan, Begini Cerita Keluarga

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/090604678/cerita-di-balik-tragedi-kecelakaan-maut-di-rapak-balikpapan-seorang-bocah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke