Salin Artikel

7 Fakta Kecelakaan di Simpang "Maut" Rapak, Balikpapan, Tragedi yang Berulang hingga Sopir Jadi Tersangka

Kecelakaan melibatkan truk tronton dengan belasan mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Berikut sejumlah tujuh fakta yang telah kecelakaan di Simpang Rapak yang dirangkum Kompas.com.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, dari penelusuran awal dan olah TKP, penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami rem blong.

Sopir truk sempat merusaha menurunkan kecepatan dengan menggunakan engine brake.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Truk tetap meluncur dan menabrak belasan kendaraan yang ada di depannya.

"Karena kondisi geografis jalan tersebut menurun dan kondisi truk tronton tersebut secara teknik, hasil pemeriksaan awal kita remnya blong," kata Yusuf dikutip dari Kompas TV, Jumat.

Direktur RSUD Kanujoso, Edy Iskandar mengatakan dari 17 orang itu, empat orang di antaranya tewas, satu orang kritis, tiga orang mengalami operasi tulang patah, dan lima orang luka ringan.

Kemudian empat korban lainnya mendapat perawatan di ruang biasa.

“Yang lima orang yang luka ringan sudah dipulangkan rawat jalan saja,” ungkap Edy saat dihubungi Kompas.com.

Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, truk itu malah melintas melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.


4. Kecelakaan sering terjadi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan di Simpang Rapak yang memiliki topografi menurun itu memang beberapa kali pernah terjadi.

Karena seringnya terjadi kecelakaan, pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah daerah membuat aturan, di mana kendaraan berat dilarang melintas di lokasi pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Seorang warga Balikpapan, Eko Umaryadi, juga menyampaikan keluhannya atas peristiwa yang terjadi berulang kali di lokasi yang sama.

"Kejadian terus berulang-ulang. Kami menyebutnya tragedi Rapak. Sekarang korban lebih banyak. Sebenarnya perda yang melarang jam beroperasi truk-truk besar sudah ada, tapi sering dilanggar," ujar Eko dikutip dari Tribun Banjarmasin.

Dikutip dari Tribun Kaltim, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, terjadi 13 kecelakaan di Simpang Rapak.

Data tersebut diambil dari kepolisian dan dokumentasi pemberitaan yang ada. 

Dalam rentang waktu tersebut, beberapa korban meninggal dunia.

Misalnya kejadian pada 31 Maret 2009, di mana truk lepas kendali dan menyeruduk empat mobil dan lima motor yang sedang berhenti di lampu merah Simpang Rapak.

Dalam kejadian tersebut, tiga orang tewas, tujuh luka berat, dan empat luka ringan. Tragedi ini menjadi headline di seluruh surat kabar lokal.

5. Bangun flyover

Melihat kecelakaan yang berulang, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meminta bantuan Gubernur Kaltim Isran Noor membangun jalan layang atau flyover di kawasan turunan simpang Muara Rapak.

Selain karena kecelakaan, ruas jalan yang sempit di kawasan itu membuat kendaraan sering menumpuk karena ada traffic light.

Pembangunan flyover di kawasan Rapak, kata Rahmad, sebenarnya sudah terencana lama.

Bahkan, izin mendirikan pun sudah keluar di atas jalan berstatus provinsi itu. Namun, karena terkendala anggaran, proyek itu tak kunjung dibangun.

“Kemarin (APBD-P Kaltim 2021) memang sudah dimasukan item (flyover) itu. Tapi, entah kenapa dicoret, mungkin (anggarannya) dialihkan ke lain,” ujar Rahmad.

Selain mengusulkan pembangunan flyover, langkah antisipasi Rahmad lainnya yakni membatasi jam operasi truk besar dalam kota menjadi jam malam.

6. Mabes turun tangan

Mabes Polri melalui Korlantas menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengusut kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.

"Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada Antara, Jumat.

Keterlibatan Tim TAA Korlantas Polri untuk membantu proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kecelakaan maut itu mendapatkan perhatian Mabes Polri karena sudah mengakibatkan empat orang tewas dan belasan orang lainnya luka-luka.

7. Sopir jadi tersangka

Polisi menetapkan MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan di Simpang Rapak, sebagai tersangka.

MA disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sopir truk tersebut kini ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan. (Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton|Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/053000978/7-fakta-kecelakaan-di-simpang-maut-rapak-balikpapan-tragedi-yang-berulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke