Salin Artikel

Duduk Perkara Pengusaha Samarinda dan Anggota DPRD Kaltim Saling Lapor karena Cek Kosong Rp 2,7 Miliar

Senin (17/1/2022), Irma didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Markas Polda Kaltim untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, laporan Irma ke Nurfaidah dan suami Hasan Masud di Polresta Samarinda, dihentikan pada Desember 2021, karena disebut tak penuhi unsur.

Sementara Irma yang dilaporkan balik oleh Nurfaidah, kini sudah naik tahap penyidikan di Polda Kaltim.

“Padahal kasus ini satu kesatuan dengan yang kami laporkan di Polresta Samarinda, tapi di SP-3 (dihentikan) polisi,” ungkap Kuasa Hukum Irma, Juminter Napitulu di Samarinda, Jumat (21/1/2022).

Duduk perkara

Irma mengisahkan, awalnya dia bersama Nurfaidah, teman baik. Keduanya sempat berbisnis jual beli barang mewah seperti tas Hermes, dan berbagai perhiasan lainnya.

“Baru 2016 dia ajak saya bisnis solar (di) laut dengan keuntungan 40 persen untuk saya dan dia 60 persen,” kata Irma saat ditemui Kompas.com, Jumat (21/1/2021).

Irma menyetujui tawaran tersebut, akhirnya bisnis keduanya berjalan meski Irma mengaku tak pernah ikut terjun ke lokasi urusi soal minyak solar itu.

“Dia pelaksana di lapangan, saya support uang Rp 2,7 miliar. Saya kasi duit cash. Saya sempat nanya kok pakai uang cash. Terus dia bilang transaksi di laut harus pakai cash,” kata Irma.

Karena saling kenal baik, Irma mengaku tidak mendokumentasikan penyerahkan uang itu. Sebab, ia merasa percaya karena hubungan pertemanan sudah terjalin sejak 2010.

“Ternyata dalam perjalanan yang dia (Nurfaidah) janjikan (bagi hasil 40 persen) tidak terealisasi. Akhirnya saya minta duit saya kembali,” terang Irma.

Sekitar akhir 2016, Irma mengaku menerima cek dari Nurfaidah senilai Rp 2,7 miliar untuk dicairkan di bank. “Waktu dia kasi cek itu, dia bilang nanti cairkan saja kak Irma,” tutur Irma.

Dalam cek itu, menurut pengakuan Irma, tertera nama dan tanda tangan Nurfaidah beserta suaminya, Hasanuddin Masud dan stemple perusahaan dengan batas waktu pencairan tiga bulan.

Sebagai informasi, di Kaltim keluarga Hasan Masud terkenal sebagai pengusaha minyak.

“Begitu saya ke bank mau cairkan, bank mengonfirmasi saldo tidak cukup. Saya telepon dia, gimana ni. Kamu sudah isi kah (uang). Saya sampai tiga kali ke bank,” terang Irma.

Singkat cerita, cek itu tak bisa dicairkan Irma.

Belakangan, kevalidan cek itu justru disoal. Kuasa Hukum Hasan Masud dan istri, Saud Purba justru mempertanyakan dari mana Irma mendapat cek itu.

“Itu cek perusahaan. Perusahannya pailit 2015 kok ada cek sama dia (Irma). Dia dapat dari mana, bukti serah terima cek mana?,” tanya Saud.

Tapi Irma menyangga. Dirinya mengeklaim, harusnya dia bertanya mengapa dia diberi cek itu dari Nurfadilah, jika perusahaannya sudah pailit.

“Kan di sini aku sebagai korban. Aku sudah merasa ditipu karena diberi cek kosong, harusnya aku yang bertanya,” kata dia.

Saat cek itu dibawa ke bank, kata Irma pihak bank pun membahasakan tak cukup saldo, bukan cek bermasalah.

“Kalau cek itu dipalsukan tanda tangan, atau apapun, pasti pihak bank mengonfirmasi spesimen tanda tangan enggak sesuai, dan ditolak, bukan membahasakan saldo tak cukup,” terang dia.

Setelah kejadian itu, Irma mengaku sudah beberapa kali menghubungi Nurfaidah meminta uangnya kembali. Tapi tak kunjung klir.

“Selanjutnya, saya konfirmasi ke dia lagi, dia janji terus. Dia berikan BPKB dan sertifikat ke saya. Dia bilang, Kak Irma pegang aja dulu,” kata Irma.

Tapi pengakuan itu dibantah kuasa. Saud Purba bilang kliennya tak pernah menyerahkan BPKB mobil maupun sertifikat sebagai jaminan.

“Dari mana dia dapat itu. Dia harus membuktikan. Kami engga merasa menyerahkan. Itu diambil paksa dari brankas,” kata Saud.

Saud mewakili kliennya melaporkan Irma ke Polda Kaltim dengan Pasal 368 dan 369 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman karena memiliki BPKB mobil dan sertifikat Nurfaidah.

Sementara, laporan Irma ke Nurbaifah dan suaminya ke Polresta Samarinda dengan dugaan penipuan cek kosong, dihentikan pada 15 Desember 2021 lalu.

Polisi menghentikan melalui surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena disebut tak penuhi unsur. “SP-3 polisi pun tidak memberi alasan jelas,” kata Irma.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam laporan Irma.

"Kami sudah maksimal, sudah gelar perkara di Mabes tapi enggak memenuhi unsur jadi kami SP3," kata Sena singkat.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/171023478/duduk-perkara-pengusaha-samarinda-dan-anggota-dprd-kaltim-saling-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke