Salin Artikel

Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus suap yang sebelumnya sempat menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Bupati nonaktif Juarsah kali ini memasuki babak baru.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ikut terlibat kasus tersebut menjalani proses peradilan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022).

Adapun mereka yakni, terdakwa Indragani yang menerima uang sebesar Rp 460 juta, kemudian terdakwa Ishak Joarsah Rp 300 juta, Piardi Rp 200 juta, Subahan Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Marsito Rp 200 juta, Muhardi Rp 200 juta, Ari Yoca Setiaji Rp 200 juta dan Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz dalam sidang mengungkapkan, total 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi (sudah divonis), yang merupakan Direktur PT Enrasari selaku pemberi suap.

Sehingga, mereka pun didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rikhi, usai sidang.

Rikhi menjelaskan, Robi Okta Fahlevi sebelumnya mendapatkan pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebesar Rp 130 miliar pada tahun 2019.

Kemudian, Robi pun secara bertahap memberikan komitmen fee sebesar 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (sudah vonis) dan Wakil Bupati Juarsah (sudah vonis). Selanjutnya, 10 anggota DPRD lainnya termasuk Aries HB (sudah vonis), mantan Ketua DPRD Muara Enim juga mendapatkan fee 5 persen dari total nilai pengerjaan proyek.

"Sebagian besar terdakwa sudah mengembalikan uangnya. Mereka rata-rata menerima suap minimal Rp 200 juta," jelas Rikhi.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline dan berlangsung di Palembang.

Mereka mengajukan permohnan pemindahan penahanan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang.


Alasan utama para terdakwa itu adalah sinyal yang sering terganggu saat menggelar sidang secara online.

Husni Chandra, kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Muhardi, Marsito dan Ari Yoca mengatakan, mereka akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya.

Ia berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK tidak memenuhi syarat peradilan.

Sebab, ketiga kliennya tersebut sudah mengembalikan uang suap yang diterima dengan total Rp 600 juta.

"Kami juga mengajukan agar tahanan klien kami dipindah karena kami menginginkan sidang secara offline di sini. Sudah 4 bulan klien kami tidak bertemu keluarganya," ujar Husni.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/1/2022) pukul 14.00 WIB dengan agenda eksepsi.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu," kata Efrata.

Sekadar informasi, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait suap 16 paket proyek pengerjaan jalan, pada Jumat (29/10/2021) lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap dari paket proyek itu sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Uang itu diberikan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah divonis lebih dulu.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/150603778/didakwa-terima-fee-proyek-rp-23-m-10-anggota-dprd-muara-enim-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke