Salin Artikel

Jadi Tahanan Lapas di Samarinda, Pria Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran Sabu

Dua pelaku berinisial RF (31) dan VR (36) turut diamankan dalam operasi tersebut di Jalan Aminah Syukur, Kota Samarinda.

“Saudara VR sebagai perantara sementara RF sebagai pembeli. Tim menangkap keduanya dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memberi keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/1/2022).

Ary Fadli menerangkan, dari keterangan keduanya, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Narkotika Samarinda berinisial RK.

“RK diduga menggendalikan barang tersebut dari dalam Lapas,” kata dia.

Awalnya, polisi mengamankan RF saat melintas di dalam gang, Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu (16/1/2022) malam.

Saat itu, terlihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.

Saat digeladah, tim menemukan dua plastik kresek besar berisi dua bungkus sabu dengan seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto.

Sabu itu dikemas dalam teh hijau. Diduga kuat barang haram itu dari Malaysia.

“Nah, berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisial VR,” terang dia.


Atas informasi tersebut, VR kemudian digerebek di Jalan Kakap Gang 1 RT 9, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Hingga kini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram yang dikendalikan RK dari dalam Lapas Narkotika Samarinda itu.

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat mengatakan setelah mendapat informasi dari polisi pihaknya mengamankan terduga RK ke ruang isolasi khusus.

“Saat ini RK sedang diperiksa tim kantor wilayah Kemenkumham Kaltim,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Hidayat menjelaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Soal sanksi sesuai Permenkumham Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Sanksi paling berat enggak bisa mengurus haknya dalam kurun waktu tertentu. Makanya kami selidiki dulu perannya,” terang dia.

Selanjutnya, pihaknya juga menyelidiki akses komunikasi yang digunakan warga binaan tersebut.  

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/080528778/jadi-tahanan-lapas-di-samarinda-pria-ini-masih-bisa-kendalikan-peredaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke