Salin Artikel

Satgas BLBI Sita Tanah 691.204 Meter Persegi Milik Grup Texmaco di Kendal

Aset yang disita berupa 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi.

"Berada di Desa Nolokerto dan Desa Sumberjo, Kaliwungu, Kendal. Untuk nilainya, belum kami hitung," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kendal, Kamis (20/1/2022).

Rionald mengatakan, Satgas BLBI juga menyita aset milik Grup Texmaco di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.

Total luas tanah perusahaan milik Marimutu Sinivasan yang disita mencapai 1.934.246 meter persegi.

Menurut Rionald, tindakan ini dilakukan karena Kementerian Keuangan sudah memanggil Grup Texmaco sebagai obligor BLBI untuk melunaskan utangnya.

Namun, setelah lebih dari 20 tahun, perusahaan itu disebut tidak kunjung melunasi tanggung jawabnya.

"Waktu 20 tahun ini sudah cukup luang. Pemerintah hanya meminta sesuai dengan haknya,” ujar Rionald.

Penyitaan aset ini ditandai dengan pemasangan pelang.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/064317278/satgas-blbi-sita-tanah-691204-meter-persegi-milik-grup-texmaco-di-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke