Salin Artikel

Tulis "NDUZ" dan "SKENZ" di Tembok Toko, 2 Pemuda di Solo Ditangkap Polisi

Aksi vandalisme dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di pintu ruko kawasan Simpang Empat Girimulyo, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kedua pemuda tersebut berinisial AA, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo dan NO warga Kecamatan Banaran, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku melakukan vandalisme dengan mengunakan semprotan cat warna biru yang tampak memenuhi pintu ruko.

Serta tampak tertulis ejaan, "NDUZ" dan "SKENZ", dari pengakuan pelaku tulisan tersebut memiliki arti identitas diri dari keduanya.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan pengamanan kedua pemuda setelah mendapat aduan dari call center Polresta Solo.

"Saat akan diamankan kedua pelaku, sempat panik dan mencoba melarikan diri," Kata Dani, Kamis (20/1/2022).

Lanjut Dani, dari tangan kedua pelaku diamankan sembilan buah kaleng pylox, dua buah kaleng cat tembok dan dua botol air mineral ukuran 1500 ml, yang berisi tinner.

"Setelah dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, keduanya kami serahkan ke Satpol PP Kota Solo untuk dilakukan pembinaan," katanya.

Sebelumnya aksi vandalisme memang menjadi soratan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, karena dianggap merusak fasilitas umum.

Aksi vandalisme di Kota Solo, melanggar Perda Nomor 10 tahun 2015, tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nantinya pelaku vandalisme akan diberikan sanksi hukum pidana penjada tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/175328278/tulis-nduz-dan-skenz-di-tembok-toko-2-pemuda-di-solo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke