Salin Artikel

Bingung Bayar Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ini Akibatnya

KOMPAS.com - Nekat membuat laporan palsu korban pembegalan, seorang pemuda di Lampung, FA (28), ditangkap polisi.

Dalam laporan palsunya, FA mengaku ditodong senjata api oleh gerombolan begal di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa, saat hendak ke kantor menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 3,7 juta.

"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri.

Namun, saat polisi mendalami laporan itu, keterangan pelaku berubah-ubah. Tim penyidik pun mencurigai motif FA.

Lalu, saat mendatangi lokasi yang disebut FA, polisi tak menemukan tanda-tanda bekas pembegalan.

Setelah itu, FA mengaku bahwa laporan yang dibuatnya palsu. Dirinya mengaku uang setoran itu sudah dipakai untuk judi online.

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/160000578/bingung-bayar-utang-judi-online-pemuda-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke