Salin Artikel

11 Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap Polda Riau, 80 Kg Sabu Disita

Dalam kasus ini, petugas menangkap 11 orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram. Pengungkapan narkoba ini adalah yang terbesar di awal tahun.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, para pelaku ada yang berperan sebagai kurir dan juga pengendali.

"Kita telah berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku terkait peredaran narkotika. Kita berhasil menyita 80 kilogram sabu, yang diselundupkan dari negara tetangga (Malaysia)," ucap Iqbal dalam konferensi pers di Polda Riau, yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Syech Ismed, Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson Siregar dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (20/1/2022).

Iqbal mengatakan bahwa para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional. 

Para kurir yang ditangkap, ternyata dikendalikan seorang narapidana di Lapas Bengkalis, Riau.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Dumai dan Pekanbaru," sebut Iqbal.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, kata Iqbal, tak berhenti sampai di sini saja.

Menurutnya, tim masih memburu jaringan lainnya. Bahkan, kata Iqbal, pihaknya sudah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.

"Sampai ke lobang terkecil apapun dan dimana pun kami kejar, kami hajar dan kami tindak tegas. Karena narkoba ini merusak bangsa kita," tegas Iqbal.

Ia menyebut, Provinsi Riau menjadi salah satu pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Oleh sebab itu, Iqbal meminta dukungan dari semua pihak mendukung peperangan terhadap narkoba.

"Saya harap Pak Gubernur, Pak Danrem, dan BNN berkenan dan mendukung kami dalam memberantas narkoba. Perang terhadap narkotika harus kita lakukan bersama," ujar Iqbal.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Syamsuar siap mendukung Polda Riau dalam memberantas narkoba di Bumi Lancang Kuning.

"Sukses buat Kapolda Riau, baru menjabat sudah menangkap pelaku narkoba berskala besar. Saya sangat bangga dan apresiasi," ucap Syamsuar dalam konferensi pers.

Ia mengatakan, kawasan perairan Riau rawan terjadi penyelundupan narkoba.

Karena itu, pihaknya mendukung kebijakan Polda Riau menindak tegas pelaku narkoba.

Hal yang sama disampaikan Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Syech Ismed dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson Siregar.

Mereka memberikan apresiasi dan mendukung Polda Riau memerangi peredaran narkotika di Bumi Melayu.

"Saya ucapkan selamat kepada Kapolda Riau dan jajaran. Khususnya kepada masyarakat Riau, karena berkat bantuan masyarakat kasus narkoba ini terungkap.

Kami jajaran Korem siap membantu dalam mengungkap jaringan narkoba. Dan kita harus satu persepsi, yaitu bersama kita kuat dan sukses menghilang peredaran narkoba. Semoga Riau bebas narkoba ke depannya," kata Danrem Syech Ismed.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, 11 orang tersangka ditangkap di lima lokasi di Riau pada Jumat (14/1/2022).

"Lokasi penangkapan ada di Kota Dumai dan Pekanbaru. Barang bukti narkotika yang kita amankan sebanyak 80 kilogram, kemudian ada handphone dan tas ransel," kata Guntur kepada wartawan, Kamis.

Adapun, 11 orang tersangka berinisial SA (31), ED (45), PD (22), IS (44), KA (27), WN (19), SY (45), RE (30), SR (19), RP (28) dan IL (23).

Guntur menjelaskan, barang haram itu dikirim oleh kurir yang ada di Malaysia.

Kurir dari Negeri Jiran itu berkoordinasi dengan seorang narapidana di Lapas Bengkalis untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia lewat laut Selat Melaka di Riau.

"IL kemudian mencari kurir untuk mengambil sabu di tengah laut. Kemudian, kurir laut yang merupakan beberapa orang nelayan, berangkat ke tengah laut menjemput sabu. Jadi, mereka transaksi  barang dari kapal ke kapal," kata Guntur.

Barang haram 80 kilogram itu, lanjut Guntur, rencananya akan dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kurir yang akan membawa sabu ke dua provinsi itu sudah berada di dua hotel di Pekanbaru menunggu pengiriman sabu dari Dumai.

Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kita melakukan penyelidikan. Lebih kurang dua pekan pengintaian, kasus ini berhasil kita ungkap. Kurir laut, kurir darat, dan pengendalinya dapat kita tangkap," kata Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba tersebut. Mereka mengaku diberi upah Rp 15 juta.

Guntur mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," pungkas Guntur.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/134845178/11-penyelundup-narkoba-dari-malaysia-ditangkap-polda-riau-80-kg-sabu-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke