Salin Artikel

Polres Jepara Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Sepekan

Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, ratusan knalpot yang sengaja dirancang bersuara bising memekakkan telinga itu disita dari penindakan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Doddy Triantoro bersama anggotanya dibantu personel Polsek jajaran Polres Jepara. 

Adapun sasaran operasi adalah kegiatan balap liar serta hunting pelanggaran.

Para pelanggar yang terjaring razia diberikan surat tilang berikut sanksi penyitaan knalpot brong.

"Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan," kata Warsono usai kegiatan pemusnahan knalpot brong. 

Menurut Warsono, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). 

Di mana pengendara sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3). 

"Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran," tegas Warsono.

Warsono mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor karena nyata telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

Polres Jepara pun akan gencar menggelar razia knalpot brong dengan intensif di wilayah hukumnya.

"Untuk membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara," pungkas Warsono.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/104816878/polres-jepara-musnahkan-ratusan-knalpot-brong-hasil-razia-sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke