Salin Artikel

Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Palsukan Ratusan Hasil Tes PCR dan Antigen

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (34) warga Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena telah memalsukan ratusan hasil tes Covid-19.

CMW yang juga pemilik sebuah klinik kecantikan yang didirikan di rumahnya ini, memalsukan ratusan hasil tes swab PCR dan rapid antigen untuk syarat dalam perjalanan.

CMW ditangkap di rumahnya, Jumat (14/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, CMW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes swab PCR dan antigen yang dibuat secara tidak resmi atau fiktif sebagai syarat perjalanan.

“Tersangka mengeluarkan hasil tes PCR dan antigen tanpa melakukan pemeriksaan. Tersangka melakukan bisnis pemalsuan hasil tes Covid-19 sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Selama itu, tersangka telah menerbitkan ratusan hasil swab PCR dan rapid antigen palsu bagi konsumennya,” kata Komang, dalam konfrensi pers, Rabu (19/1/2022).

Komang mengungkapkan, tersangka mematok harga untuk tes swab PCR Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Sementara, hasil tes rapid antigen seharga Rp 200.000 hingga Rp 400.000.

Pasien membayar dengan cara transfer ke rekening tersangka sesuai dengan tarif yang ditentukan.

“Tersangka melakukan pemalsuan hasil tes Covid-19 ini untuk membayar gaji karyawan, operasional dari klinik, serta untuk kepentingan pribadinya,” beber dia.


Komang mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan hasil Covid-19 ini berawal dari Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan soal kasus pencurian ponsel di klinik kecantikan milik tersangka.

Saat penggeledahan, polisi malah menemukan percakapan di ponsel tersangka terkait bisnis swab PCR dan rapid antigen.

“Dalam percakapan itu, tersangka ini mengiming-imingi pasien mendapatkan hasil swab PCR dan rapid antigen tanpa pemeriksaan. Pasien hanya diminta mengirimkan kartu identitas,” papar dia.

Komang menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya memalsukan hasil swab PCR dan rapid antigen.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/191408678/dokter-kecantikan-di-makassar-ditangkap-palsukan-ratusan-hasil-tes-pcr-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke