Salin Artikel

Penulis Buku ‘Harnovia: Diculik, Diperkosa dan Dibunuh’ Cegat Kapolri, Minta Kasus Dibuka Kembali

Selain bertemu dan berbicara dengan Listyo di sela-sela acara, Adong juga menyerahkan buku yang rampung dicetak Mei 2021.

“Inisiatif pribadi saya, hanya untuk memberi buku, tujuannya Pak Kapolri membaca buku ini,” kata Adong saat ditemui, Rabu siang.

Adong meminta maaf, telah mencegat Listyo di tengah-tengah agendanya.

Adong hanya berharap, pertanyaan-pertanyaan dan kejanggalan dalam kasus tersebut bisa terjawab setelah kasusnya dibuka kembali.

“Saya harap ada langkah hukum dari Kapolri untuk membuka kembali kasus ini,” harap Adong.

Kepada Adong, saat itu, Kapolri mengatakan akan meminta Kapolda Kalbar menangani kembali kasus tersebut, kendati sudah berjalan 10 tahun.

“Saya akan meminta Kapolda menangani kasus ini,” ucap Listyo.

Mengutip buku Harnovia: Diculik, Diperkosa dan Dibunuh, kasus tersebut bermula Kamis 20 Desember 2012.

Saat itu, dia ditemukan tewas di rawa belakang pabrik pengolahan minyak kelapa di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Jenazah Harnovia ditemukan dengan kondisi jenazah sudah dalam keadaan membengkak, mengenakan pakaian seragam olahraga.

Siswi Kelas 1 SMK Negeri 1 Mempawah itu diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.


Awalnya, Harnovia dilaporkan hilang pada 18 Desember 2012. Setelah pulang sekolah, korban tidak kunjung pulang ke rumah bibinya, Fauziah.

Sebelum menghilang, sekitar pukul 11.00 WIB, Harnovia sempat mengirim pesan singkat kepada Fauziah, menanyakan mengenai sepeda yang akan digunakannya.

Dalam percakapan itu, Fauziah menjawab jika sebentar lagi sepeda akan diantar oleh saudaranya, bernama Hariezan Agustian Syah (Ari).

Ia berangkat sekolah pukul 11.35 WIB sambil mengantarkan sepeda yang akan digunakan adiknya di gudang pabrik pengolahan minyak kelapa.

Dari lokasi gudang, Ari berjalan menuju jalan raya, menaiki oplet melanjutkan perjalanannya menuju SMA Muhammadiyah di Sungai Bakau Kecil.

Masih mengutip buku tersebut, pukul 13.00 WIB, Fauziah bersiap-siap mengakhiri waktu istirahatnya.

Ia akan kembali bekerja ke pabrik pengolahan minyak kelapa. Namun sudah lebih dari satu jam.

keponakannya tidak kunjung tiba di rumah. Ia sempat menghubungi Harnovia melalui telepon genggam, tapi nomor telepon keponakannya itu, sudah tidak aktif.

Ketika pulang pukul 17.00 WIB, Fauziah tetap tidak mendapati Harnovia.

Ia gelisah, pasalnya hari sudah semakin larut, tapi anak dari saudaranya itu tidak kunjung pulang.

Fauziah kemudian berusaha mencari korban, menanyakan keberadaan keponakannya kepada teman sekolahnya, bernama Dwi. Namun korban tetap tidak ditemukan.


Hari sudah semakin larut. Tetapi Harnovia tetap belum juga menginjakan kakinya di rumah. Fauziah semakin gelisah.

Ia bergegas menuju kantor polisi, melaporkan jika keponakannya telah hilang.

Sementara warga sekitar yang mengetahui kabar hilangnya Harnovia, terpanggil untuk melakukan pencarian.

Mereka mencari di sekitaran pabrik, hanya saja korban tetap tidak ditemukan.

Pada 19 Desember 2012, pencarian terhadap korban kembali dilakukan.

Berbekal informasi dari orang pintar (dukun), warga bergerak menuju Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Tetapi upaya pencarian itu tetap saja tidak membuahkan hasil.

Baru pada 20 Desember 2012 atau di hari ketiga sejak dikabarkan hilang, Harnovia akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Gadis berambut panjang sebahu itu, ditemukan di rawa, mengenakan seragam olahraga. Kondisi tubuhnya sudah membengkak.

Lalu siapa pelakunya?

Di buku ini penulis menyajikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Proses pengungkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang memakan waktu sangat lama.

Kurang lebih tujuh bulan hingga pada Juli 2013, polisi menetapkan dua orang warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, yakni Heri bin Zakaria dan Pardan bin Saman sebagai tersangka.

Kapolres Pontianak (Mempawah) saat itu, AKBP Hadi Poerwanto, mengatakan proses penyelidikan diawali dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga diperoleh bukti kuat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Ini juga belum final keseluruhan. Namun, untuk yang dua orang ini kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penetapan hukumnya. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini sebab kuat dugaan masih ada pelaku lainnya yang akan diungkap," ungkap Hadi pada 26 Juli 2013, seperti dikutip Tribun Pontianak.


Kedua tersangka itu merupakan karyawan pabrik pengolahan minyak kelapa yang terletak di pinggir jalan Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak (Mempawah).

Kronologis awal, lanjut Hadi, sepulang sekolah korban tertimpa hujan dan berteduh di bagian ujung gudang pabrik kilang minyak kelapa.

Di sisi lain gudang, dengan posisi berderet dengan korban, ada tiga orang karyawan berdiri, di antaranya tersangka Pardan. Sementara Heri di dalam gudang.

"Yang didapatkan sementara dua tersangka memang melakukan tindakan pidana pemerkosaan dengan melumpuhkan korban. Namun motif pembunuhannya masih dikembangkan lagi," jelas Hadi.

Dalam buku ini juga, penulis juga menyuguhkan bagaimana kesaksian warga ketika di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, sehingga pada akhirnya kedua terdakwa divonis bersalah dan dipidana kurang lebih 14 tahun lamanya.

“Bagi saya ada banyak hal menarik dalam kasus ini yang patut kiranya untuk dicermati. Simpul-simpul dari proses penyelidikan, penyidikan hingga kesaksian di dalam persidangan seperti memperlihatkan ada sesuatu yang patut kiranya untuk dijadikan bahan diskusi panjang,” tulis Adong.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/141010378/penulis-buku-harnovia-diculik-diperkosa-dan-dibunuh-cegat-kapolri-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke