Salin Artikel

Oknum Pemprov Kalbar Tilap Uang Pajak Bermotor Rp 1,5 Miliar

Oknum yang berinisial GL itu dituding menyalahgunakan pajak di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Kalbar selama 2017-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Kejati Kalbar dengan Inspektorat Kalbar. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak lima saksi.

“Kejati Kalbar menahan seorang oknum pegawai Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial GL. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat,” kata Masyhudi dalam kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) malam.

Masyhudi menjelaskan, hasil penyidikan sementara, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan penerimaan pajak atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Akibat perbuatan tersangka GL, Negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar,” ucap Masyhudi.

Masyhudi melanjutkan, penegakkan hukum ini merupakan komitmen bersama Gubernur Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL, namun akan terus berkembang. Perkara juga akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ungkap Masyhudi.

Masyhudi melanjutkan, tersangka GL dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka GL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak,” tutup Masyhudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/114757378/oknum-pemprov-kalbar-tilap-uang-pajak-bermotor-rp-15-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke