Salin Artikel

Sidang Disiplin Selesai, Begini Nasib 10 Oknum Polisi di Nunukan yang Aniaya Pemuda

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, telah menyelesaikan sidang disiplin atas dugaan kasus pengeroyokan oleh 10 oknum anggota Polres Nunukan terhadap pemuda bernama R (21), warga Jalan Antasari Baru Nunukan, pada 25 Desember 2021 malam.

"Sidang kami gelar Jumat 14 Januari 2021. Dari sepuluh oknum anggota kami, sanksinya berbeda-beda, sesuai rank kesalahan masing-masing. Satu orang disanksi disiplin berat, 6 orang disanksi sedang dan 3 orang disanksi ringan," ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, Selasa (18/1/2022).

Sanksi berat yang dimaksud Ricky, adalah hukuman berlapis, berupa penurunan pangkat, penundaan pendidikan, dan penempatan khusus.

Anggota polisi yang menerima sanksi berat, memiliki konsekuensi penempatan khusus dengan masuk sel selama 21 hari.

Selain itu, kenaikan pangkatnya akan tertunda dalam 1 periode.

"Jadi, sanksi penundaan pangkat selama satu periode itu adalah selama enam bulan. Itu berlaku ketika dia akan naik pangkat nantinya, bukan saat ini juga," ujar dia.

Adapun sanksi sedang yang diberikan bagi 6 oknum polisi pelanggar adalah berupa penundaan pendidikan.

Sementara 3 oknum polisi yang dijatuhi sanksi ringan, karena ketiganya tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

Namun, mereka tetap mendapat sanksi karena tuduhan melakukan pembiaran.

"Sanksi paling ringan adalah penempatan khusus. Dia masuk sel selama 21 hari karena membiarkan peristiwa (pengeroyokan) itu terjadi," kata dia.

Sudah terjadi sebuah kesepakatan damai dalam kasus ini, sehingga semua diselesaikan secara kekeluargaan.

Soal alasan kasus ini selesai hanya dengan sidang disiplin, Ricky menuturkan, semua kembali kepada pihak keluarga korban.


"Antara korban dan pelaku adalah keluarga. Ada kesepakatan damai antara keduanya. Untuk itu, kami akhirnya fokus mengejar pelanggaran disiplinnya," ujar dia.

Ricky mewanti-wanti para anggota Polres Nunukan agar selalu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana tugas pokok dan fungsi polisi.

"Saya sampaikan, komitmennya adalah, apa yang jadi kewajiban, laksanakan. Apa yang jadi larangan, hindari. Ketika terjadi (pelanggaran), konsekuensinya harus terima. Jangan begitu ada masalah lalu datang minta tolong. Karena kamu bukan bermasalah dengan saya sebagai Kapolres, melainkan bermasalah dengan aturan," ujar Ricky.

Sebelumnya, pemuda R (21) warga Jalan Antasari Baru, Nunukan, Kalimantan Utara, diduga menjadi korban pengeroyokan oknum aparat Polres Nunukan.

Ditemui di rumahnya, R terlihat syok. Di sejumlah bagian tubuhnya masih terlihat luka lebam, bagian tangannya masih terbungkus perban menutupi lukanya.

Luka itu didapat akibat insiden yang terjadi Sabtu (26/12/2021) di depan toko tempatnya bekerja, di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

R menceritakan, sekitar pukul 01.00 Wita, ia melambaikan tangan sembari berteriak memanggil dua pengendara motor yang disangkanya temannya.

Ia tidak menyangka, teriakan yang disertai lambaian tangan tersebut dianggap tantangan, sehingga terjadi cekcok mulut berujung pemukulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/165705078/sidang-disiplin-selesai-begini-nasib-10-oknum-polisi-di-nunukan-yang-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke