Salin Artikel

Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam

Sopir ekspedisi bernama Arsiman itu ditahan selama 8 hari sejak 4 -12 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sedang menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap Komisaris Polisi (Kompol) DJS dan lima anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat mencakup profesional, proporsional, dan prosedural dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan korban Arsiman.

"Nanti kita lihat, apakah unsur-unsur itu masuk dalam pelanggaran kode etik, jika melanggar nanti dilakukan sidang kode etik profesional Polri," kata Pandra di Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022).

Hingga saat ini, menurut Pandra, Bidang Propam masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa terlapor, pelapor, perusahaan, dan beberapa pihak terkait.

Menurut Pandra, penyelidikan kasus ini harus secara komprehensif, karena tidak bisa dikesampingkan unsur sebab dan akibatnya.

"Tentu ada sebab akibatnya, ada yang melaporkan, siapa yang dilaporkan. Tetapi tentu kepolisian harus profesional dan presisi dalam menerima laporan ini. Hal ini yang perlu diperiksa," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama 8 hari di Polsek Tanjung Karang Barat.

LBH Bandar Lampung menyebutkan, penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/162726578/tahan-sopir-ekspedisi-tanpa-status-mantan-kapolsek-di-lampung-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke