Salin Artikel

Kesepakatan Keluarga, Pelaku Pencabulan Nikahi Korban di Mapolres Mukomuko

BENGKULU, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan berinisial BI (22) menikahi korbannya di tahanan Mapolres Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kendati pelaku menikahi korban, bukan berarti kasus penyidikan dihentikan.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKBP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi kompas.com via telepon, Selasa (18/1/2022).

"Pelaku berdasarkan kesepakatan kedua keluarga, antara keluarga korban dan pelaku, bersepakat dinikahkan. Pernikahan berlangsung di Mapolres Mukomuko," kata Teguh.

Teguh berkata, meski kedua belah pihak sepakat menikah tetapi tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku tetap akan ditindaklanjuti.

"Meski bersepakat pelaku dan korban menikah, tidak membuat kasus ini terhenti," tambah Kasat Reskrim.

Proses Ijab Qabul (akad nikah) dilaksanakan di Mushalla Miftahul Jannah Polres Mukomuko dihadiri Kepala KUA Lubuk Pinang, orangtua atau wali kedua belah pihak, saksi dari kedua belah pihak, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaan akad nikah itu, mempelai pria memberikan mahar uang tunai sebesar Rp 10.000 

"Akad nikahnya dilaksanakan pagi ini (18/01/22 ) pukul 10.00 wib. Mempelai pria merupakan tahanan kita yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani unit PPA sekitar 2 minggu lalu," Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, meskipun pelaku berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai manusia.

Selain itu, pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan untuk menikah.

Oleh karenanya, Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas untuk melangsungkan pernikahan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/152747578/kesepakatan-keluarga-pelaku-pencabulan-nikahi-korban-di-mapolres-mukomuko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke