Salin Artikel

Warga Boyolali Jadi Korban Pelecehan Verbal Oknum Perwira Polisi Saat Buat Laporan

Pelecehan verbal itu dialami R saat melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan orang mengaku dari Polda Jateng terhadapnya.

Kuasa Hukum R, Hery Hartono, menceritakan peristiwa yang dialami kliennya bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB didatangi seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng.

Pria tersebut juga menunjukkan kartu identitas anggota polisi.

Kedatangan pria itu dengan tujuan untuk membantu R mengeluarkan suaminya yang tersandung kasus perjudian di Polres Boyolali.

"Korban dibawa pergi ya ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah. Mungkin ada yang mau menolong dia iyani saja ikut dibawa sampai ke Polres Boyolali. Di situ masuk entah dengan trik bagaimana. Terus keluar ke Polda," kata dia dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

R naik mobil bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu keluar dari Mapolres Boyolali. Mobil yang ditumpangi R sama pria itu melaju menuju ke arah Jalan Tol Mojosongo.

Dalam perjalanan R berusaha untuk melarikan diri dengan keluar dari dalam mobil. Tetapi pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

"Titik awal penjemputan dari pada pelaku adalah di sini (rumah korban). Artinya ini masuk wilayah hukum," terangnya.


Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dialami R di salah satu hotel Bandungan, Kabupaten Semarang.

R melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas diduga pengaruh alkohol.

"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," kata dia.

Pascakejadian itu R kemudian melaporkan ke Polres Boyolali. Karena masih trauma dengan peristiwa itu, R meminta saudaranya untuk mendampingi ke Polres Boyolali.

"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," terangnya.

Bukannya mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perwira Polres Boyolali.

R dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh oknum perwira polisi tersebut.

"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delictinya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya. Bukan malah seolah-olah dihakimi, 'ha piye? Penak to?'. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya," kata dia.

Hery sangat menyayangkan sikap oknum perwira polisi tersebut.

"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya. Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA," kata dia.


Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami R tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (11/1/2022).

Ditambahkan R, setelah mengalami dugaan pemerkosaan itu dirinya melaporkan ke Polres Boyolali. R tiba di SPKT kemudian oleh petugas diarahkan menuju ke ruangan Satreskrim.

Sampai di ruangan Satreskrim, dia menyampaikan kejadian yang dialami.

Bukannya mendapatkan pelayanan baik, R semakin tertekan dengan ujaran yang disampaikan oknum perwira polisi Polres Boyolali.

"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?' Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum perwira Polres Boyolali terhadap R telah ditangani Polda Jateng.

"Terkait ini satu sumber dari Kabid humas Polda, Mas," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/133409578/warga-boyolali-jadi-korban-pelecehan-verbal-oknum-perwira-polisi-saat-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke