Salin Artikel

Vaksinasi Booster di NTB Dimulai 19 Januari, Lansia Jadi Prioritas

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencanangkan pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada 19 Januari 2022.

"Vaksin booster di NTB akan mulai dilaksanakan pada 19 Januari 2022. Dimulai dari Kabupaten Lombok Tengah," kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Ia menegaskan pemerintah provinsi menargetkan vaksinasi dosis kedua mencapai 70 persen sebelum MotoGP berlangsung pada Maret 2022 mendatang, sehingga strategi untuk mengejar target vaksinasi tersebut harus dimatangkan guna melancarkan "kick off" vaksin booster di NTB.

"Strategi persiapan vaksinasi booster di NTB harus benar-benar dimatangkan, karena kita juga harus mengejar target vaksinasi dosis II sebelum MotoGP berlangsung 70 persen di akhir Februari dan 80 persen di bulan Maret," ujarnya.

Eva juga mengingatkan seluruh kabupaten dan kota mengkoordinasikan stok ketersediaan vaksin serta upaya sosialisasi terkait pentingnya vaksin booster untuk masyarakat.

"Stok ketersediaan vaksin juga harus kita perhatikan, dan sosialisasi mengenai pentingnya booster harus terus dilakukan, mengingat vaksinasi dosis II yang belum 100 persen, sehingga rencana kick off vaksin booster nanti bisa jadi penjaring untuk kejar target vaksinasi dosis II," jelasnya.

Menurutnya, program vaksinasi booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memaksimalkan lanjutan dari vaksinasi primer untuk mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun.

Selain itu, munculnya varian-varian Covid-19 yang baru, seperti Omicron juga menyebabkan masyarakat harus mampu beradaptasi untuk hidup di masa pandemi demi kesehatan jangka panjang.

Oleh sebab itu, Eva berharap agar seluruh pihak dapat membantu mensukseskan dan mendukung program tersebut untuk memotivasi masyarakat melakukan vaksin booster.

"Kita berharap semua pihak dapat mendukung program ini agar masyarakat termotivasi untuk melakukan vaksin booster," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr Lalu Hamzi Fikri menyatakan vaksinasi booster mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi covid dosis lanjutan.

Dalam SE tersebut, pemerintah memutuskan melakukan vaksinasi booster dengan alasan terjadinya penurunan antibodi, 6 bulan setelah mendapat dosis primer lengkap. Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan, untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang menurun.

Koordinasi dengan Dikes di kabupaten/kota dalam rangka persiapan vaksinasi booster telah dilakukan sehingga fokus pelaksanaannya bisa beriringan dengan percepatan dosis kedua dan vaksinasi anak.

"Juknis sudah kita terima, artinya vaksinasi booster sudah bisa kita jalankan," ujarnya.

Syarat vaksin

Sasaran vaksinasi booster merupakan masyarakat usia 18 tahun ke atas. Namun diprioritaskan kepada kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Dengan menunjukkan kartu identitas penduduk atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Fikri menerangkan, pemberian booster dilakukan dengan dua mekanisme.

Pertama homolog, booster menggunakan vaksin jenis sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya.

Kedua heterolog, booster menggunakan vaksin berbeda dari yang diterima sebelumnya.

Mengenai kombinasi vaksin, untuk masyarakat yang di awal disuntik vaksin Sinovac, maka boosternya menggunakan Astrazeneca dan Pfizer.

Dengan masing-masing separo dosis. Jika vaksin pertama dan kedua dengan Astrazeneca, vaksin boosternya menggunakan Moderna dan Pfizer.

"Setengah dosis kita berikan karena dari penelitian hanya menimbulkan KIPI ringan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/210923878/vaksinasi-booster-di-ntb-dimulai-19-januari-lansia-jadi-prioritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke