Salin Artikel

Tukarkan Ayam Aduan untuk Jualan Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, Sunardi dibekuk di rumahnya dengan barang bukti narkoba sebanyak 12 paket siap edar, seberat 2,93 gram.

"Selama ini dia jualan narkoba di rumahnya. Kita membagi dua tim, melihat rumahnya berbentuk panggung. Satu tim kita beri tugas untuk amankan yang di bawah, tim lainnya untuk melakukan penggerebekan diatas," ujar dia, Senin (17/1/2022).

Petugas melihat ada 3 orang di bawah rumah Sunardi yang sedang berpesta sabu, mereka adalah Jamaluddin, Hamzah, dan Jamal.

Begitu mereka melihat petugas, mereka mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Terjadi aksi kejar kejaran, dan pada akhirnya, ketiganya berhasil diamankan petugas.

"Dari ketiganya, kita dapatkan pengakuan bahwa mereka mendapatkan barang itu (sabu) dari pemilik rumah atau Sunardi. Mereka membeli secara patungan seharga Rp 100.000, dan menikmatinya di kolong rumah si penjual," jelasnya.

Kulakan barang dengan menukar ayam aduan

Sunardi dikenal warga sekitar sebagai penjual ayam aduan. Di belakang rumahnya terdapat banyak ayam jago jenis ayam Filipina.

Selain dijual untuk para penggemar ayam, ternyata ayam ayam tersebut juga menjadi modalnya untuk berjualan sabu-sabu.

"Ayam itu dia tukar dengan sabu. Sebanyak 12 bungkus/sedotan berisi sabu sabu yang kita temukan di rumahnya, juga hasil tukaran dengan dua ekor ayam sabung miliknya," kata Lusgi lagi.

Cara transaksi pembelian sabu-sabu dengan barter tersebut, diduga sudah beberapa kali dilakukan.

Sunardi selalu membawa ayam aduannya ke wilayah Bergosong, Tawau Malaysia, ke seorang bandar narkoba bernama A.

Petugas lalu memasukkan A dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 12 paket siap edar diduga berisi sabu seberat 2,93 gram.

Lalu dua plastik transparan bungkus sabu, 2 buah gunting, sedotan warna merah dan hijau, serta uang tunai Rp 100.000.

"Kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lusgi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/174322178/tukarkan-ayam-aduan-untuk-jualan-narkoba-pria-ini-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke