Salin Artikel

Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Al Naura Karima Pramseti (29 ), residivis kasus penipuan berkedok investasi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, usai baru pulang liburan dari Turki. 

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, Naura pernah ditahan selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online oleh member-nya sendiri.

Setelah keluar hotel prodeo, Naura tampaknya tak jera. Ia kembali terlibat kasus penipuan dengan berkedok investasi butik dan penjualan pakaian.

“Tersangka ini dilaporkan oleh CG yang menjadi korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Roy, Senin (17/1/2022).

Roy menjelaskan, mereka sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Al Naura pada 25 November 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, surat panggilan itu tak ditanggapi oleh Al Naura.

Penyidik yang mengetahui bahwa Al Naura baru saja pulang dari Turki langsung kembali melayangkan surat panggilan. Kemudian, Jumat (14/1/2022), ia pun datang dan menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al Naura sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikkan Al Naura menjadi tersangka,”ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan perkembangan bahwa ada korban Al Naura yang lain bermunculan. Mereka pun sudah melapor ke Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang lantaran telah ikut tertipu dalam investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

“Modusnya korban ini akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar 10 persen. Namun, seiring waktu berjalan, para korban ternyata tak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan itu. Tersangka ini juga pernah ditahan dengan kasus arisan online,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Al Naura mengaku bahwa ada 50 orang yang menjadi korban investasinya itu. Ia pun berjanji telah berupaya melunasi uang para member-nya tersebut dengan cara dicicil.

“Dari sebanyak member itu, cuma beberapa orang yang tidak mau diajak damai. Karena tidak mau dicicil. Untuk yang dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes ada, karena tidak mau dicicil. Di Polrestabes satu sudah damai, satu lagi proses. Terus yang Polda belum mendatangi panggilan,” akunya.

Al Naura pun membantah bahwa dirinya ke Turki untuk menikmati liburan dengan menggunakan uang para member-nya tersebut.

Menurut dia, ia ke Tuki karena ada urusan bisnis yang harus diselesaikan.

"Uangnya saya gunakan untuk jualan baju butik, tidak untuk jalan-jalan. Selain butik, saya juga ada usaha,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Al Naura pun terancam dikenakan Pasal 372 -378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/162445678/pulang-dari-turki-residivis-kasus-penipuan-berkedok-investasi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke