Salin Artikel

Cabuli Gadis Difabel, Kakek 70 Tahun Ditangkap

ND ditahan karena diduga hendak mencabuli seorang gadis tuna wicara berusia 13 tahun.

Pencabulan ini terjadi saat warga Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, tersebut berkunjung ke rumah korban pada Kamis (13/1/2022).

Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Korban juga sempat melawan saat hendak dicabuli.

Pencabulan yang dilakukan ND kemudian dilihat nenek korban yang baru pulang.

“Beruntung saat korban tengah berjuang melawan ancaman perkosaan terhadap dirinya, sang nenek datang dan menyelamatkan cucunya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar, Iptu Agung Setyo Negoro saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Perbuatan ND kemudian dilaporkan ke polisi. Dia kemudian ditangkap dan kini menjalani penahanan.

Menurut Agung, ND nekat berbuat cabul karena sudah lama ditinggal istrinya yang sudah meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, ND terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan korban yang mengalami trauma kini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Balai Pemasyarakatan Polewali Mandar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/083416178/cabuli-gadis-difabel-kakek-70-tahun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke