Salin Artikel

Marah Tak Diambilkan Air Minum, Ayah di Riau Aniaya Anak Pakai Selang Berujung Penjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - MS alias Eko (36) tega menganiaya anak kandungnya di rumahnya, di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.

Namun, penganiayaan anak itu mengantarkan pria tersebut ke dalam penjara.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku MS ditangkap, Jumat (14/1/2022).

"Pelaku kita tangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Minggu (9/1/2022). Pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bukitraya," ujar Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (16/1/2022).

Dodi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan, karena kesal kepada anaknya.

Saat itu, pelaku meminta tolong mengambilkan air minum kepada anaknya yang berusia 7 tahun itu.

Namun, anaknya tetap asyik bermain dan membuat pelaku marah.

"Pelaku langsung marah, kemudian mengambil selang plastik dan memukul punggung korban," kata Dodi.

Aksi kekerasan yang dilakukan MS tak diterima oleh istrinya, LI (39).

Ibu korban tersebut lantas melaporkan pelaku ke Polsek Bukitraya.

Dodi mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bukitraya dengan barang bukti selang plastik sepanjang satu setengah meter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/16/162045178/marah-tak-diambilkan-air-minum-ayah-di-riau-aniaya-anak-pakai-selang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke