Salin Artikel

Bongkar Prostitusi Berkedok Salon di Padang, Polisi: Tarif Kencan Rp 600.000, Disediakan Kamar

Ternyata, prostitusi berkedok salon itu menyediakan jasa sekali kencan dengan pekerja seks komersial (PSK) yang merangkap karyawan salon.  

"Tarif sekali kencan Rp 600.000. Disediakan kamar di dalam salon," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Satake mengatakan, tarif kencan sebanyak Rp 600.000 itu tak semuanya untuk PSK, tetapi dibagi dengan pemilik salon.

Satake menyebutkan, prostitusi berkedok salon itu menyediakan empat kamar di dalam sebagai tempat kencan.

Untuk jam operasi salon itu sudah dimulai sejak siang hingga malam.

Berdasarkan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Polda Sumbar berkomitmen memberantas segala macam bentuk maksiat, judi, dan lainnya.

Sebelumnya, sebuah salon dan spa yang menyediakan jasa prostitusi di Padang digerebek tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Polisi mengamankan pemilik salon RA (52) serta dua orang wanita penghibur yang merangkap sebagai karyawannya, SR dan DP.

"Kita dapat informasi dari masyarakat adanya bisnis esek-esek berkedok salon. Kemudian atas perintah Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa, tim turun ke lapangan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).


Menurut Satake, saat tim turun ke salon MS di Padang Barat, Kota Padang, ditemukan pemilik salon dan dua PSK yang merangkap karyawannya.

Di dalam salon itu juga terdapat kamar-kamar yang menjadi tempat kegiatan esek-esek terjadi.

Dari dalam kamar itu ditemukan dua wanita dan satu pria.

"Dalam salon itu ada empat kamar. Saat digerebek, dalam satu kamar ditemukan satu wanita dengan pria hidung belang sedang berkencan. Sedangkan satu kamar lagi ditemukan satu wanita saja yang berpakaian minim usai melayani pelanggannya," kata Satake.

Saat ini, kata Satake, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Sedangkan dua wanita dan satu pria dijadikan saksi. Kedua wanita akan direhabilitasi ke panti Andam Dewi Solok," kata Satake.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/16/115604478/bongkar-prostitusi-berkedok-salon-di-padang-polisi-tarif-kencan-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke