Saat ini, polisi baru menangkap seorang pelaku berinisial ML (48), yang berprofesi sebagai sopir mobil pikap. Sementara, kedua pelaku yang diburu polisi itu berinisial RS dan MB.
"Pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Kupang Tengah. Sejak kemarin, pelaku dititipkan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ML, lanjut Randy, terungkap para pelaku sempat mengancam membunuh korban.
"Saat korban menumpang mobil pikap yang dikemudikan pelaku. Ketiga pelaku sudah mengancam hendak membunuh korban, korban dibawa ke semak-semak," kata Randy.
Randy menuturkan, ketika berada di semak-semak, korban sempat menendang para pelaku. Namun, para pelaku kembali mengancam membunuh korban.
"Korban diancam sejak dari mobil. Korban sempat menendang para pelaku, tetapi tubuh korban yang kecil tidak bisa melawan para pelaku," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, ML mengaku sempat menghapus tulisan "dede" pada kaca mobl pikap setelah memerkosa korban.
Polisi pun menjerat ML dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk ML, seorang sopir pikap.
Pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/231727478/kasus-pemerkosaan-remaja-di-kupang-polisi-ketiga-pelaku-mengancam-akan