Salin Artikel

Ratusan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar di Lampung Tengah Disita

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, barang bukti yang telah disita mencakup barang elektronik hingga tenda. Total ada 164 unit barang bukti yang disita.

“Sebagian besar adalah barang elektronik,” kata Edi saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, RY (59) PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan ER (43) direktur CV Ramero (rekanan).

Adapun barang bukti yang diduga pengadaan barang yang dikorupsi ini adalah 18 belas unit laptop merek Asus, 9 unit laptop merek Lenovo, 20 unit tablet merek Advan, Maxtron, dan Mito.

Kemudian 17 unit proyektor, 18 paket monitor komputer, 18 CPU, 18 mouse dan keyboard, dan 17 router wi-fi. Selain itu juga ada 11 unit tenda dan 18 hardisk eksternal.

Edi menambahkan, untuk tersangka ER dikenakan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Edi.

Sedangkan tersangka RY dikenakan Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya juga sama, pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan rekanan proyek berkomplot menilap uang dana BOS mencapai Rp 4,6 miliar.

Keduanya melakukan penerimaan secara fiktif barang untuk 165 sekolah di Lampung Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/151532478/ratusan-barang-bukti-dugaan-korupsi-dana-bos-rp-46-miliar-di-lampung-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke