Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, PNS dan Rekanan Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan seorang rekanan proyek berkomplot menilap uang dana BOS mencapai Rp 4,6 miliar.

Keduanya melakukan penerimaan fiktif barang untuk 165 sekolah di Lampung Tengah.

Kedua tersangka tersebut adalah RY (59), PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah; dan ER (43), direktur CV Ramero (rekanan).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dana BOS afirmasi dan kinerja pendidikan dasar-menengah (SD-SMP) tahun anggaran 2019.

“Hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar,” kata Edi saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Edi menuturkan, modus dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka dengan cara secara fiktif menerima pengadaan barang untuk 165 sekolah.

Dalam aksinya, tersangka ER membubuhkan tanda tangan palsu atas nama 165 sekolah tersebut seolah telah menerima pengadaan barang.

“Seharusnya, tanda tangan penerimaan barang itu dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara. Namun, ER menandatanganinya sendiri (memalsukan),” kata Edi.

Akibatnya, barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Edi mengatakan, korupsi ini juga dilakukan secara kongkalikong dengan RY.

RY yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Dinas Pendidikan Lampung Tengah memerintahkan para kepala sekolah untuk mendapatkan bantuan pengadaan tersebut.

“Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/144800278/diduga-korupsi-dana-bos-rp-46-miliar-pns-dan-rekanan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke