Salin Artikel

Gubernur Kepri Minta Buruh Hormati Proses Hukum Soal Angka UMP

BATAM, KOMPAS.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta para buruh di Batam agar menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang saat ini tengah berproses hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Saya minta rekan-rekan buruh untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MA saat ini. Kita tahu bahwa tuntutan mereka saat ini tengah dalam proses kasasi," kata Ansar ditemui di Batam, Kamis (13/1/2022) sore kemarin.

Ia mengatakan, perihal ini sudah dua kali disampaikan langsung ke perwakilan Aliansi Buruh, yang telah melakukan pertemuan dengan dirinya.

Menurutnya, angka UMK 2022 yang dituntut oleh pihak buruh Batam saat ini, sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36.

Selain itu, angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi juga berdasar hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Apa yang saya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam," terang Ansar.

Selain itu, desakan buruh yang meminta Gubernur untuk melakukan perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar Undang-Undang.

"Ada aturannya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merubah sendiri angka tersebut. Ada hukumannya. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," papar Ansar.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa mendesak Gubernur Kepri agar mengeluarkan kebijakan yang tidak mematahkan semangat kaum buruh.

Pertama revisi UMK 2022, dan kedua keputusan PTUN yang dimenangkan oleh buruh untuk upah di 2021 harus dijalankan.

"Buruh berharap Gubernur Kepri tak melakukan banding ke Mahkama Agung," kata Mustofa.

Mustofa panggilannya, mengakui saat ini pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kota Batam sudah dijadwalkan pada 14 Januari 2022 besok.

Namun karena buruh memiliki agenda aksi unjuk rasa, oleh sebab itu, pihaknya menyepakati ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

"Kami membantu untuk menjelaskan kepada seluruh pemangku jabatan di Pemko Batam, bahwa apa tuntutan buruh biar semua tak memandang negatif," jelas Mustofa.

Ia mengaku, buruh pasti berbicara berdasarkan koridor hukum yang ada. Kalau koridor hukum sudah dipenuhi, maka jangan dipatahkan oleh pihak eksekutif.

"Kalau sudah menang jangan dipatahkan, pemerintah harus dijalankan. Apalagi ia (Gubernur) menggugat lagi hasil PTUN itu ke Mahkama Agung menggunakan uang rakyat. Bukannya uang pribadi," terang Mustofa.

Saat ini para buruh masih menggelar aksi damai yang dilakukan di Taman Aspirasi, Batam Center sejak tanggal 30 Desember lalu hingga saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/104909578/gubernur-kepri-minta-buruh-hormati-proses-hukum-soal-angka-ump

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke