Salin Artikel

Muncikari Prostitusi Online di Pontianak Jual 18 Perempuan ke Hidung Belang, 7 Masih Anak

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di wilayah Kota Pontianak.

Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka ditangkap dan mengamankan 18 orang perempuan sebagai korban, yang terdiri dari tujuh orang, di antaranya anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan, para korban ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta kepada pria hidung belang.

“Muncikari atau para tersangka mematok tarif mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. Tarifnya bervariasi, tergantung negosiasi,” kata Aman kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Aman melanjutkan, untuk meyakinkan dan membuat korban mau melayani pelanggan, para tersangka juga mengimingi-imingi dengan sejumlah uang.

“Para korban diiming-imingi uang. Anak-anak di bawah umur, kan rentan terjadi seperti itu,” ucap Aman.

Aman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebanyak empat kali di waktu dan tempat berbeda dalam rentang waktu satu bulan terakhir.

“Dalam satu bulan ini kami mengungkap empat perkara prostitusi online di wilayah Kota Pontianak, totalnya ada sembilan tersangka dan 18 korban,” ucap Aman.

Sembilan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Para tersangka dinilai melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi muncikari prostitusi,” ungkap Aman.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/162252478/muncikari-prostitusi-online-di-pontianak-jual-18-perempuan-ke-hidung-belang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke