Salin Artikel

Kakek 60 Tahun di Sumsel Jadi Perampok, Korbannya Diikat, lalu Ditinggal di Kebun Tebu

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap Rusli alias Nato yang telah berusia 60 tahun lantaran terlibat aksi perampokan.

Tersangka Nato sebelumnya, telah menjadi buronan polisi sejak lima bulan lalu lantaran merampok pasangan suami istri yakni Sarto (71) dan Kasni (70), warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Minggu (26/9/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, dalam aksinya itu tersangka Rusli bekerja sama dengan delapan orang rekannya yang lain.

Mereka adalah, Rizal Muhammad (48), Carles (48), Abdul Roni (38) yang kini sedang menjalani tahanan.

Kemudian, Soleh (38), Zulkifli (36), Firman (42) dan Anwari (42), keempat tersangka ini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Sementara, satu tersangka atas nama Hipni Amir meninggal dunia. Karena tersangka ini mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga kita lumpuhkan. Namun tersangka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Apromico.

Menurut Apromico, kejadian itu bermula ketika kesembilan tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka mengetuk pintu rumah.

Ketika dibuka, korban Kasni langsung ditodong menggunakan senjata api oleh tersangka.

Korban Sarto yang sedang tertidur pulas pun dibangunkan oleh tersangka sembari ditodong senjata.

Sehingga, pasangan suami istri ini pun diikat oleh para tersangka dan dibawa menuju kebun tebu.

"Para tersangka kemudian mengambil dua unit sepeda motor korban, sepasang sapi dan dompet milik korban. Setelah korban diikat dan disekap di kebun, para pelaku langsung kabur," ujar Kasat.

Sarto dan Kasni yang disekap di dalam kebun tebu berhasil melepaskan ikatan yang menjerat mereka.

Keduanya langsung meminta pertolongan kepada warga dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Sehingga, tiga tersangka yakni Rizal Muhammad, Carles dan Abdul Roni telah lebih dulu ditangkap.

"Tersangka Nato ini saat ditangkap sedang berada di dalam mobil travel hendak menuju Palembang, dia kita tangkap tanpa perlawanan dan sekarang masih diperiksa," jelasnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hijau yang digunakan oleh para tersangka untuk beraksi. Kemudian, satu ekor sapi milik korban yang belum sempat dijual serta satu unit motor honda beat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Empat tersangka masih dalam pengejaran, kami imbau menyerahkan diri," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/152953378/kakek-60-tahun-di-sumsel-jadi-perampok-korbannya-diikat-lalu-ditinggal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke