Salin Artikel

Ajaran Sesat Bab Kesucian Berkembang di Tanah Datar, Pengikut Wajib Bercerai dengan Pasangan

PADANG, KOMPAS.com-Ajaran sesat dengan nama Bab Kesucian berkembang di Tanah Datar, Sumatera Barat.

Ajaran tersebut meresahkan masyarakat Tanah Datar karena ada puluhan pengikutnya yang sempat menggelar pengajian.

"Ajaran ini kita identifikasi sekitar 6 bulan lalu. Sudah meresahkan masyarakat," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar, Afrizon yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Afrizon mengatakan dalam ajarannya setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.

Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.

Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru.

Jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.

Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan di antaranya untuk menghindari azab kubur.

"Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," kata Afrizon.

Ketahuan karena digugat cerai

Menurut Afrizon, ajaran ini ketahuan setelah seorang warga digugat cerai oleh istrinya.

"Ternyata istrinya masuk pengikut ajaran Bab Kesucian ini," kata Afrizon.

Afrizon mengatakan MUI Tanah Datar sudah mengeluarkan tausiah.

Pertama, mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jemaah untuk bertaubat, berlepas diri dari jemaah, memperbaiki hubungan antar-keluarga dan masyarakat.

“Kalau tidak, maka dampak yang ditanggung bukan hanya di dalam hidup di dunia saja, tapi juga di akhirat karena ini sudah menyangkut dengan masalah akidah dan keyakinan,” kata Afrizon.

Tausiah kedua MUI Tanah Datar yaitu mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk ajaran dan pemahaman yang berbeda, tertutup, dan banyak kejanggalan.

Lalu, tausiah ketiga MUI Tanah Datar yaitu mengimbau pemerintah kabupaten, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan pihak lainnya untuk memberikan perhatian yang lebih dan khusus terkait masalah akidah generasi saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/150330078/ajaran-sesat-bab-kesucian-berkembang-di-tanah-datar-pengikut-wajib-bercerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke