Salin Artikel

Praktik Prostitusi Online di Pontianak Diungkap, 9 Orang Ditangkap

Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka ditangkap dan mengamankan 18 orang perempuan sebagai korban, yang terdiri dari tujuh orang di antaranya anak di bawah umur.

“Saat ini, sembilan tersangka sudah dalam pemeriksaan penyidik Dirreskrimum Polda Kalbar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Menurut Aman, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebanyak empat kali di waktu dan tempat berbeda dalam rentang waktu satu bulan terakhir.

“Dalam satu bulan ini kita mengungkap empat perkara prostitusi online di wilayah Kota Pontianak, totalnya ada sembilan tersangka dan 18 korban,” ucap Aman.

Aman menegaskan, atas perbuatannya, Sembilan tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Para tersangka dinilai melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi muncikari prostitusi,” ungkap Aman.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/142704878/praktik-prostitusi-online-di-pontianak-diungkap-9-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke