Salin Artikel

Warga Lokal Kini Resmi Kelola Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan NTB

Warga lega karena persoalan lahan Gili Trawangan Indah (GTI) yang sudah berpuluh-puluh tahun, akhirnya bisa selesai.

Masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan kini dapat secara sah mengelola tanah aset pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan.

Abdilun salah satu pelaku wisata Gili Trawangan mengaku lega setelah ditandatanganinya perjanjian pengelolaan Gili Trawangan antara masyarakat dengan Pemprov NTB.

Pemilik penginapan di Gili Trawangan ini mengatakan, penandatanganan perjanjian ini akan semakin memberikan kenyamanan bagi warga dalam melakukan usaha pariwisata.

"Kami masyarakat pada umumnya menginginkan sejak lama agar persoalan ini bisa tuntas. Dan Alhamdulillah Pak Gubernur telah memperjuangkan dan begitu besar perhatiannya kepada kami semua di Gili Trawangan ini," kata Abdilun dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Dengan penandatanganan ini, maka pemanfaatan tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang berada di Gili Trawangan, diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerja sama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang," ujar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melalui keterangan tertulis.

Gubernur Zul juga meminta kepada Satgas Gili Trawangan agar tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi untuk masyarakat yang kurang mampu.

Penandatanganan ini dilakukan agar ada kepastian hukum, masyarakat tidak lagi ditakut-takuti apalagi diteror.

"Jika ada yang masih merasa belum puas atau dirugikan silahkan kami sebagai pemimpin harus jadi penengah untuk mencarikan solusi terbaik agar keadilan berpihak untuk semua," ungkap Zul.

Zul mengakui bahwa kehadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di NTB.

Pemerintah Provinsi NTB selalu menyambut baik para investor yang ingin berinvestasi di NTB.

Tetapi di sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut Zul, masyarakat harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi dilakukan, serta diperhatikan kesejahteraannya.

"Kalau pengolahan aset atau tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga dihiraukan, maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," terang Zul.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh pemerintah Provinsi NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kontrak pengelolaan lahan.

Sejak tahun 1995, pihak GTI dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan pemerintah Provinsi NTB.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/052405478/warga-lokal-kini-resmi-kelola-aset-pemprov-ntb-di-gili-trawangan-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke