Salin Artikel

ASN yang Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadis Minta Maaf, Memohon agar Tak Dipecat

Stanislaus menyampaikan permohonan maaf karena terbukti mencaci Bupati dan Sekda Lembata pada Rabu (5/1/2022).

"Saya Stanislaus Kebesa Sekretaris Dinas Kominfo Lembata dari lubuk hati terdalam menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya berupa cacian, tulisan, dan rekaman suara dalam bentuk penolakan, bantahan, cacian terhadap pemerintah daerah serta terhadap pribadi bapak Bupati Lembata dan bapak Sekda Lembata. Sekali lagi saya memohon maaf," kata Stanislaus di ruangan Sekda Lembata, Rabu (12/1/2022) siang.

Stanislaus siap menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Meski begitu, ia memohon agar Bupati Lembata Thomas Ola Langoday tak memecatnya sebagai pegawai negeri sipil.

"Keputusan seperti apa pun itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman atau sanksi tetap saya terima dan hargai. Tetapi, saya memohon kepada Bapak Bupati agar NIP (nomor identitas pegawai) saya jangan ditarik," ujarnya.

Stanislaus mengingatkan para ASN di Lembata tak meniru perbuatannya. ASN, kata dia, harus mendukung pemerintah dengan menjalankan tugas dan fungsi secara benar.

Sanksi di tangan Bupati Lembata

Sementara itu, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali membenarkan Sekretaris Dinas Kominfo itu terbukti bersalah.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada (7/1/2022).

"Jenis hukuman nanti diputuskan oleh PPK. Tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," terang Paskalis di ruang kerjanya, Rabu siang.


Pemkab Lembata, kata dia, menyayangkan sikap Sekretaris Dinas Kominfo tersebut.

Oleh karena itu, Paskalis meminta semua ASN di Lembata tak mengikuti perbuatan itu. Para ASN harus menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

"Sebagai PNS taat pada UU nomor 5 tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku serta taat pada kewajiban dan larangan," katanya.

Paskalis juga mengingatkan Stanislaus agar tidak mengulangi perbuatannya itu.

"Bayangkan kalau seandainya hukuman ringan sedang itu mungkin masih baik, berat dengan kategori satu dua masih baik, tetapi kalau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kan kasihan," jelas Paskalis.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/205957378/asn-yang-marahi-bupati-lembata-karena-tak-dilantik-jadi-kadis-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke