Salin Artikel

ASN di Surabaya yang Diduga Tipu Warga Rp 1 M Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Lampung

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kasus dugaan penipuan itu baru terungkap karena pelaku melarikan diri ke Lampung.

Mirzal menambahkan, polisi mendapat laporan kasus dugaan penipuan itu pada 23 November 2021. Sejak saat itu, TR tidak pernah masuk kerja.

TR bersama istri sirinya, ADS (38), telah meninggalkan Surabaya menuju Lampung Selatan.

"Pelaku dan istri sirinya sejak tanggal 23 November 2021, setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan, terlapor tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya menuju ke daerah Lampung Selatan," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan.

Upaya penangkapan paksa itu dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi pada Senin (10/1/2022) pukul 18.00 WIB.

TR bersama istri sirinya, ADS, ditangkap di Desa Sindang Sari, Kecamayan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Di sana kami koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orangtua ADS di daerah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Mirzal.

Polisi juga menetapkan ADS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan itu. Penetapan tersangka dilakukan karena ADS selalu mendampingi TR saat meyakinkan dan menjanjikan korban akan diangkat menjadi ASN.

"Jadi ADS ini mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot Surabaya bagian kepegawaian yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN," tutur Mirzal.

Mirzal menjelaskan, terdapat tujuh warga yang menjadi korban penipuan. Di antaranya, FS dengan kerugian Rp 180 juta, MS kerugian Rp 300 juta, ED kerugian Rp 110 juta, DS kerugian Rp 130 juta, AA kerugian Rp 55 juta, ADN kerugian Rp 150 juta, dan SG kerugian Rp 300 juta.

"Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp 1.075.000.000," tutur Mirzal.


Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah kwitansi asli pembayaran dari pelapor kepada terlapor dan buku tabungan Bank Jatim milik korban FS.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021).

Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei.

Kemudian, pada Juli 2021, ED ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.

ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.

ED pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.

Korban bahkan mengaku terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/200123378/asn-di-surabaya-yang-diduga-tipu-warga-rp-1-m-ditangkap-pelaku-sempat-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke