Salin Artikel

Kota Pontianak Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Booster untuk Warga Selain Lansia

Hal tersebut lantaran penentuan capaian vaksinasi mengacu pada data nomor induk kependudukan (NIK).

“Karena capaian vaksinasi dihitung berdasarkan NIK, sehingga jumlahnya belum mencapai target,” kata Sidiq melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Padahal, lanjut Sidiq, jika capaian vaksinasi dihitung berdasarkan data pemberian vaksin di pelayanan kesehatan, jumlahnya sudah melampaui target, yakni lebih dari 80 persen.

Maka dari itu, lanjut Sidiq, vaksinasi booster hanya dilakukan untuk warga lanjut usia.

"Saat ini, data vaksinasi berdasarkan NIK di Kota Pontianak baru mencapai 67 persen dan lansia 49 persen," ujar Sidiq.

Disesalkan wali kota

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyesalkan penentuan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Padahal capaian vaksinasi di Kota Pontianak melalui metode perhitungan berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menembus angka lebih dari 80 persen.

"Nah, ketika data itu berdasarkan NIK KTP, capaian vaksinasi di Kota Pontianak menjadi 67 persen, sementara daerah-daerah yang capaian vaksinnya rendah justru melonjak naik," kata Edi.

Hal ini, lanjut Edi, sangat merugikan bagi Kota Pontianak yang sudah menembus target capaian vaksinasi dari sisi data.

Sebagai contoh, ia menyebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, akan tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.

"Ini kan lucu, tetapi terserah bagaimana hasilnya, mau datanya nol persen yang penting warga yang tinggal di Kota Pontianak sudah divaksin," ucap Edi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/163827678/kota-pontianak-belum-bisa-lakukan-vaksinasi-booster-untuk-warga-selain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke