Salin Artikel

Wanita di Tasikmalaya Tertipu Polisi Gadungan, Rp 300 Juta Melayang

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - S (30), wanita kaya raya asal Kota Tasikmalaya ditipu SWG (36), seorang pria yang mengaku sebagai polisi di media sosial. Mereka sempat berpacaran dan S memberikan uang sebesar Rp 300 Juta kepada SWG.

Keduanya berkenalan di sebuah aplikasi pencarian jodoh pada Juni 2021 lalu. Perkenalan itu berjalan lancar hingga mereka kerap bertemu dan memutuskan berpacaran hingga Desember 2021.

Kepada S, pelaku berpura-pura meminjam sejumlah uang yang alasannya untuk merenovasi rumah, membeli mobil Mercedes Benz, dan Motor Honda CBR.

Sampai akhirnya korban curiga dan melaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian alias polisi gadungan.

"Kita tangkap seorang pria berinisial SWG dengan akun media sosial mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aristiawan berpangkat Aiptu. Seusai dicek keasliannya pelaku bukan anggota polisi asli alias gadungan," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan di kantornya, Rabu (12/1/2022).

"Pelaku melakukan penipuan kepada seorang perempuan dan telah merugikan Rp 300 juta," imbuhnya.

Aszhari menambahkan, dalam mengungkap kasus ini Kepolisian mendapatkan 11 barang bukti transferan bank dari rekening korban ke rekening pelaku dalam rentan bulan Juli sampai Desember 2021.

Pihaknya juga mendapati akun media sosial milik pelaku yang berfoto layaknya anggota Reserse Kriminal (Reskrim) pakaian putih berdasi merah.

Dalam aksinya pelaku langsung mendatangi korban usai berkenalan lewat medsos.

"Pelaku selama ini mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polda Jateng. Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Selama ini pelaku pekerjaannya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai anggota," tambahnya.

Saat menangkap pelaku, lanjut Aszhari, pihaknya mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR, dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Selama ini pelaku pun mengaku telah melakukan penipuan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.

"Kalau untuk kerugian sampai Rp 300 juta itu hanya korban asal Tasikmalaya saja. Tapi dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menipu dengan modus sama di Jateng dan Jabar," ungkapnya.

Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Uang hasil penipuan dari korban semuanya dibelanjakan untuk keperluan korban termasuk membeli mobil dan motor mewah yang diamankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/144716978/wanita-di-tasikmalaya-tertipu-polisi-gadungan-rp-300-juta-melayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke