Salin Artikel

Picu Kecelakaan Beruntun di Jombang, Sopir Truk Trailer Terancam 6 Tahun Penjara

Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal di lokasi kejadian. Sementara dua orang lainnya terluka dan dirawat ke rumah sakit.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sopir truk trailer dan sejumlah saksi.

Penyidik, ungkap dia, telah menetapkan sopir truk trailer berinisial HAR (30), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka.

Nurhidayat menjelaskan, sopir truk trailer itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal tersebut, sopir truk trailer yang menabrak mobil dan memicu kecelakaan beruntun di Simpang 4 Pandanwangi itu terancam enam tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun penjara," ujar Nurhidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Selasa (11/1/2022).

Kecelakaan beruntun tersebut terjadi saat sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Moh Yamin, berhenti di lampu lalu lintas Simpang 4 Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Senin pagi.

Nurhidayat menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, truk trailer mengalami rem blong sehingga tidak bisa berhenti saat memasuki area lampu lalu lintas Simpang 4 Pandanwangi.

Truk trailer itu kemudian menabrak mobil Grandmax di depannya. Akibat tertabrak trailer, Grandmax melaju hingga menabrak mobil Honda Mobilio.


Kemudian, Honda Mobilio itu melaju ke depan lalu menabrak dua motor.

"Pada waktu mendekati TKP remnya blong dan hasil olah TKP tidak ada bekas pengereman," tutur Nurhidayat.

Nurhidayat mengungkapkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan kendaraan truk trailer sebagai barang bukti.

Nurhidayat berharap, para pengemudi ataupun pemilik kendaraan truk muatan barang, selalu melakukan pengecekan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di traffic light Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022).

Kendaraan yang terlibat, yakni 2 sepeda motor, mobil Honda Mobilio, Grand Max, serta sebuah tronton. Peristiwa itu menyebabkan 1 korban tewas di lokasi kejadian. Selain itu, terdapat 2 korban yang mengalami parah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/201714678/picu-kecelakaan-beruntun-di-jombang-sopir-truk-trailer-terancam-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke