Salin Artikel

Tangkap Dukun Cabul, Polisi: Percayakan Kesembuhan kepada Medis

Polisi menangkap B atas dugaan mencabuli seorang anak yang masih berusia 15 tahun.

B bertindak asusila dengan modus pengobatan alternatif demi menghilangkan guna-guna.

“Kami telah mengamankan tersangka, Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Selasa (11/1/2021).

B tidak berkutik di hadapan polisi. Ia mengakui perbuatan itu dalam pemeriksaan awal.

Polisi langsung menjeratnya dengan Undang-Undang tersebut adalah Undang-undang (UU) 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan, pasal 81 ayat (2) tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Juga dalam UU itu, ayat (1) Pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Semua berawal dari niat orangtua korban mengobati anaknya yang sakit, lewat pengobatan alternatif pada Agustus 2021.

Keluarga korban akhirnya menemukan B yang mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit itu.

B sempat mengatakan korban sakit akibat guna-guna. Ia bahkan mengaku mampu mengusir guna-guna berupa besi yang bersarang di dalam perut korban.


Sang dukun melancarkan aksi itu di rumahnya pada Pedukuhan Banaran Lor. Ia melancarkan aksi mulai dari ritual mandi hingga bersetubuh.

Perbuatan cabul itu dilakukan tiga kali di Agustus 2021. Ia mengulangi lagi di September 2021, B menjemput korban dari pondok pesantren di Tuksono, Sentolo. B membawa korban ke rumahnya di Banaran Lor.

Kasus ini lantas sampai ke orangtua korban. Mereka melaporkannya ke Polres Kulon Progo.

“Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus,” kata Jeffry.

“Kami juga sudah memeriksa banyak saksi,” kata Jeffry kemudian.

Polisi masih memeriksa tersangka saat ini. Polisi juga melibatkan Dinas Sosial guna memberi perlindungan dan pengawasan pada korban.

Kasus ini diharapkan jadi pelajaran bersama. Banyak pelaku penipuan memanfaatkan pengobatan alternatif.

Karenanya, masyarakat sebaiknya mempercayakan pengobatan medis bagi mereka yang sakit.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya,” kata Jeffry.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/170904078/tangkap-dukun-cabul-polisi-percayakan-kesembuhan-kepada-medis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke