Salin Artikel

Modus Seorang Dukun Cabuli 3 Perempuan di Sanggau Kalbar

SN yang dikenal oleh warga setempat sebagai "orang pintar" ini ditangkap atas dugaan pencabulan 3 orang remaja perempuan, masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun dan 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa pencabulan bermula Jumat (17/12/2021). Saat itu, ketiga korban dibawa orangtuanya ke rumah SN untuk berobat alternatif.

Kemudian,  pada Selasa (21/12/2021), tersangka SN menghubungi orangtua korban agar menyuruh ketiga korban datang sendiri ke rumahnya.

"Tersangka beralasan, korban akan diberi jimat untuk jaga diri," ucap Tri.

Pada Selasa sore, ketiga korban datang ke rumah tersangka dan langsung dibawa masuk ke dalam rumah untuk menjalani ritual.

"Korban disiram air lalu diminta masuk ke dalam kamar khusus secara bergantian dan disuruh membuka celana. Di dalam kamar itulah, korban-korban dicabuli," ucap Tri.

Usai mencabuli korbannya, SN memberikan sebuah jimat, yang katanya penjaga tubuh, serta meminta korban merahasiakan perbuatannya.

"Namun karena ketiga koban merasa takut dan aneh dengan ritual tersebut, lalu menceritakanya kepada orangtua," terang Tri.

Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari cerita salah satu korban kepada orangtua. Kemudian, karena tak terima, orangtuanya membuat laporan kepolisian.

"Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka dijemput Tim Jatanras Polres Sanggau untuk pemeriksaan," ucap Tri.

Tri menegaskan, atas perbuatannya SN dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka SN masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan mencari informasi apakah ada korban lain atau tidak," tutup Tri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/070953678/modus-seorang-dukun-cabuli-3-perempuan-di-sanggau-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke